Pemerintah Tetapkan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus 2025 dan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) jatuh pada hari Ahad, tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, pemerintah memutuskan pelaksanaan upacara sesuai dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, Nomor B-25/M/S/TU 00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Berikut di antara ketentuannya:

1. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

2. ⁠Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

Baca Juga :  Empat Tim Mahasiswa Unkhair Lolos Pendanaan P2MW Kemendiktisaintek 2025, WR III: Berharap Tingkatkan IKU dan Jaringan Mitra Usaha

Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;

Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, agar supaya seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

Berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Mensekneg, PNS atau ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2025 di kantor masing-masing, mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Ketua SPI UNM, Dr. Jamaluddin, S.Pd., M.Si., Terpilih Kembali sebagai Ketua Forum SPI PTN Seluruh Indonesia

Pemerintah juga telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Pakaian yang dikenakan pada saat upacara untuk Pria: PSL dan Peci, Beskap dan Teluk Belanga (Warna Gelap) dengan sentuhan Kain Nusantara; untuk Wanita: Pakaian Adat Nusantara (sentuhan Nuansa Merah/Putih); serta TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara 1. (Ans/Why).

Berita Terkait

Plt. Rektor UNM Sampaikan Laporan Singkat Beberapa Langkah Strategis di Wisuda Lulusan UNM Februari 2026
FBS UNM Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri, Buka Akses Lowongan Kerja bagi Alumni
FBS UNM Gelar Ramah Tamah, Dekan Prof Anshari Tekankan Pelayanan Akademik sebagai Amanah
WR I UNM Puji Pelayanan Akademik FBS, Dorong Mahasiswa Lanjut Studi
Mahasiswa Magister Resmi Bergabung, Dekan FIKK UNM Tekankan Sejumlah Hal Substansial
Raker STMIK KHARISMA Makassar Dorong Daya Saing Perguruan Tinggi
Menggali Potensi Ecoprint Berbasis Ethnoeconomics: Upaya Menumbuhkan Jiwa Islamic Entrepreneurship di SD Berb Muhammadiyah II Berua Makassar
UNM Sambut 659 Maba PPG Calon Guru Gelombang I Tahun Akademik 2025-2026, Plh. Rektor Tekankan Karakter Utama Guru Berintegritas 

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:46 WIB

Plt. Rektor UNM Sampaikan Laporan Singkat Beberapa Langkah Strategis di Wisuda Lulusan UNM Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:44 WIB

FBS UNM Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri, Buka Akses Lowongan Kerja bagi Alumni

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:26 WIB

FBS UNM Gelar Ramah Tamah, Dekan Prof Anshari Tekankan Pelayanan Akademik sebagai Amanah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:14 WIB

WR I UNM Puji Pelayanan Akademik FBS, Dorong Mahasiswa Lanjut Studi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WIB

Mahasiswa Magister Resmi Bergabung, Dekan FIKK UNM Tekankan Sejumlah Hal Substansial

Berita Terbaru