MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Sejalan dengan instruksi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menekankan pembelajaran di perguruan tinggi harus berbasis outcome, yaitu mahasiswa bukan hanya selesai belajar, melainkan juga memastikan alumni atau lulusan dapat terserap di dunia kerja.
Demikian sambutan Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof.Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan BAN-PT Terbaru pada Kamis (4/12/2025) di Ballroom D Lantai 1 Menara Pinisi.
Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menegaskan bahwa proses pembelajaran hendaknya sesuai dengan harapan dunia kerja. Penekanan harus pada pembekalan ilmu dan keterampilan sehingga setelah mahasiswa lulus dapat diserap di dunia kerja. Apa gunanya nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi, tetapi lulusan sulit memeroleh pekerjaan.
Guru Besar FH Unhas di Bidang Hukum Perdata, Agraria, dan Keadilan Gender berharap agar AIPT UNM yang sudah unggul dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Penyamaan persepsi dilakukan untuk menyesuaikan dan memenuhi standar sehingga tin penyusun borang AIPT UNM dapat mencermati agar memenuhi kriteria syarat penuh. Jika sudah tercipta budaya mutu, maka hal itu tidak ada masalah.
Narasumber, yaitu Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. selaku Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyampaikan materi dengan judul “Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025.” Dalam pemaparannya, antara lain, ia menyatakan bahwa pentingnya penjaminan mutu. Setidaknya, ia mengemukakan empat dasar pertimbangan.
Pertama, kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses penjaminan mutu yang dilaksanakan secara Baik, Konsisten, dan Berkelanjutan (continous quality improvement). Kedua, penjaminan mutu memegang peranan penting dalam memastikan bahwa lembaga pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja.
Ketiga, pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Keempat, Perguruan Tinggi bermutu, menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan IPTEK yang berguna (UU 12/2012 Pasal 51).
Dalam kaitan kewajiban akreditasi, Guru Besar IPB ini menyampaikan Permendiktisaintek 39/2025, Pasal 70 ayat (4) bahwa progran studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
“Permendiktisaintek 30/2025 Pasal 114 ayat (1c) dinyatakan PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” katanya.
Ia juga memaparkan tatakelola perguruan tinggi (Good University Governance), yakni sistem yang mengarahkan pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Beberapa prinsip, seperti transparansi, partisipasi, responsitivitas, akuntabilitas, kepemimpinan, manajemen sumber daya, kepatuhan terhadap peraturan, dan mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI.
Prof. Ari Purbayanto menyajikan beberapa perubahan yang termaktub dalam Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025, yaitu Akreditasi program studi menghasilkan status (a) terakreditasi, (b) terakreditasi unggul, atau (c) tidak terakreditasi; sedangkan Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status: (a) terakreditasi, (b) terakreditasi unggul, atau (c) tidak terakreditasi. Perpanjangan Akreditasi dengan mekanisme yang ditetapkan BAN-PT dengan memanfaatkan data PDDikti.
Perubahan lain, lanjut Prof. Ari Purbayanto, pemerintah menanggung biaya untuk akreditasi pertama bagi prodi baru (akreditasi minimal), pengusulan status terakreditasi bagi prodi abru, dan perpanjangan akreditasi. Perguruan tinggi menanggung biaya untuk status terakreditasi unggul. Perguruan tinggi baru atau program studi baru mendapatkan status terakreditasi pertama diberi waktu 2 (dua) tahun untuk mengusulkan status terakreditasi.
“Status terakreditasi diberikan untuk masa berlaku selama (a) 5 (tahun) untuk program studi atau (b) 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. Masa berlaku untuk status terakreditasi unggul ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya. Program studi dapat mengajukan akreditasi internasional, apabila telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul,” pungkasnya.
Kegiatan ini dirangkaikan pulan dengan pemberian plakat oleh PLh. Rektor UNM dan sertifikat narasumber oleh Wakil Rektor Bidang Akademik kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT yang disaksikan para wakil rektor, para dekan dan direktur, para wakil dekan dan wakil direktur, ketua lembaga, kepala biro, dan tim penyusun borang AIPT UNM. (Ans/Why)













