MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (KabarPROFESIANA.co.id)–Dalam rangka mewujudkan kinerja Universitas Negeri Makassar (UNM) yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka Para Pimpinan UNM dan Rektor UNM menandatangani perjanjian kinerja tahun 2026 pada Kamis, 22 Januari 2026, di Ruang Rapat Rektor Lantai 6 Menara Pinisi.
Plh. Rektor UNM, Prof.Dr. Parida Pattinggi, S.H., M.Hum. dalam pengarahan sebelum penandatanganan mengemukakan perjanjian kinerja ini adalah turunan dari perjanjian kinerja antara Rektor UNM dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
“Rancangan perjanjian kinerja UNM tahun 2026 sudah dielaborasi oleh tim pengembang. Karena itu, target capaian telah menyesuaikan dengan penjanjian kinerja Rektor UNM dengan Mendiktisaintek,” jelasnya.
Prof. Parida Pattinggi mengatakan perjanjian kinerja mengacu pada Sembilan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
“Kita akan menggenjot pada publikasi internasional, yaitu top tier, Q1, dan Q2/Q3/Q4 sejumlah 1000 artikel jurnal. Setiap unit fakultas/pascasarjana telah dibagi target capaian itu. Setiap artikel jurnal yang terpublikasi akan mendapat penghargaan berupa insentif,” katanya.
Ia juga mendorong agar UNM memiliki jumlah mahasiswa asing yang signifikan. Strategi pencapaian itu akan diupayakan dengan dana berbagi. Misalnya, biaya UKT ditanggung UNM dan biaya hidup ditanggung mahasiswa.
Para pimpinan UNM yang menandatangani perjanjian kinerja tahun 2026, yaitu para wakil rektor, para dekan dan direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, dan ketua SPI. (Ans/Why)













