KabarPROFESIANA.co.id. Makassar- Sebegitu pentingkah ijazah bagi kehidupan seseorang ? Ya, sangat penting dan bahkan super penting. Sebab, banyak problematika masa depan seseorang memerlukan ijazah sebagai solusi. Misalnya, jika ingin bekerja, syarat pendaftaran dibutuhkan ijazah.
Secara etimologis, ijazah berasal dari bahasa Arab, yaitu ijzah yang berarti izin atau pemberian hak. Kata ini diserap dalam bahasa Indonesia dengan makna yang sama.
Cambridge Academic Content Dictionary mendefinisikan ijazah sebagai dokumen yang diberikan sekolah, perguruan tinggi atau unibersitas sebagai tanda berhasil menyelesaikan studi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah berarti (1) surat tanda tamat belajar; (2) izin yang diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024 menyebutkan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau nonformal.
Bagi sebagian orang, misalnya pengusaha, kerap tidak memprioritaskan ikazah sebagai hal penting dalam berbisnis. Namun, bagi kebanyakan orang, terutama profesi yang membutuhkan kompetensi dan performansi, ijazah ibarat dewa yang dipuja.
Karena magnet ijazah sangat kuat, tidak sedikit di antaranya rela merogoh kocek untuk menghalalkan segala cara untuk memeroleh ijazah. Tingginya kebutuhan ijazah dianggap sebagai peluang pintu masuk praktik bisnis jual-beli ijazah. Tidak heran kalau muncul singkatan STIA, bukan kepanjangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, melainkan Sekolah Tidak, Ijazah Ada.
Praktik jual-beli yang menyediakan ijazah palsu menjadi viral dan gaduh jika terjadi dalam dunia politik. Ijazah bagi politikus adalah dokumen penting sebagai syarat menjadi anggota legislatif (calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, Pasal 240 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memiliki ijazah setidaknya lulusan SMA atau sederajat.
Hal yang sama berlaku bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 169 No.7 Tahun 2017 pada butir 18, berbunyi: “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Sengkarut gugatan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang tengah bergulir, sangat kompleks penyelesaiannya. Betapa tidak, pihak terkait semuanya mempertahankan pendirian atas kebenarannya. Kasus ini menjadi krusial karena digiring ke ranah politik. Politisasi kasus hukum di Indonesia kerap berakhir pada perjuangan tanpa hasil.
Ijazah sebagai syarat legalitas dalam pencalonan anggota legislatif dan pemimpin eksekutif (presiden dan wakil presiden) adalah produk politik untuk syarat demokrasi pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres). Hasil pemilihan merupakan produk legitimasi kekuasaan yang sah sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan.
Sebagai dokumen administrasi negara, ijazah yang dimiliki seseorang harus resmi atau legal. Jika diperoleh secara curang, maka legalitas ijazahnya pasti dipermasalahkan.
Seorang pemimpin politik yang menggunakan ijazah palsu berarti dapat dianggap tidak sah kepemimpinannya. Karena itu, tanpa legalitas ijazah,
seorang pemimpin, legitimasi kekuasaannya pun tidak sah.
Lantas, bagaimana jika seorang mantan pemimpin terbukti menggunakan ijazah palsu, sementara telah berakhir masa jabatannya? Semua terpulang kepada nurani, seorang pemimpin mesti memiliki integritas dan loyalitas. Meski mantan pemimpin itu dapat berkelik dari jeratan kasus gugatan pelanggaran hukum.
Pemimpin politik yang menggunakan ijazah palsu tergolong pelanggaran hukum, yaitu penyalahgunaan kekuasaan. Karena dari berkas administrasi pendaftaran terjadi pemalsuan data atau manipulasi administrasi. Dengan demikian, tanpa legalitas ijazah, legitimasi kekuasaan demokrasi terciderai dan akhirnya kualitas demokrasi tergerus.
Makassar, 16 Mei 2025
Penulis: Anshari, Redaktur Eksekutif













