Atribut dan Seragam Ormas Bergaya Militer, Dilarang Tetapi Dibiarkan (?)

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut dan seragam, seperti baju, topi, celana, pangkat, sepatu, dan bahkan kendaraan operasional yang menyerupai atribut dan seragam militer layaknya digunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali viral dan marak diperbincangkan di ruang publik.

Pemakaian atribut dan seragam ormas bergaya militer terkesan dibiarkan sehingga nyaris tidak ada pelarangan. Akibatnya, banyak ormas yang meniru dan menyamai sepintas atribut dan seragam militer. Peniruan atribut dan seragam militer oleh ormas menyebabkan, secara psikologis, masyarakat dilanda kecemasan dan ketakutan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang mengancam keamanan negara. Lebih spesifik lagi, pada Pasal 59 ayat 1b UU Nomor 17 Tahun 2013 dengan jelas disebutkan bahwa melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas. Perbuatan itu dianggap dapat mengancam keselamatan negara.

Dasar hukum pelarangan penggunaan atribut dan seragam bergaya militer telah 13 tahun diputuskan sebagai Undang-Undang, namun fakta di lapangan membuktikan ormas yang memakai atribut dan seragam bergaya militer tetap berkibar. Padahal, jika aturan hukum ditegakkan, maka tidak ada ormas yang berani melanggarnya.

Baca Juga :  Bahasa Indonesia Mendunia: Bahasa Resmi ke-10 UNESCO, Diajarkan di 57 Negara, dan Faktor Penentu Bahasa Internasional

Kalau terjadi pembiaran yang berkepanjangan, cepat atau lambat, akan berimplikasi hukum dan berdampak psikologi dan sosial. Masyarakat akan terselimuti perasaan khawatir dan takut, terlebih bagi masyarakat awam, akan mengira di pikirannya bahwa ormas pemakai atribut dan seragam bergaya militer, militer atau polisi asli.

Oknum ormas pemakai atribut dan seragam bergaya ala militer berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum, terutama mengganggu ketertiban dan keamanan. Berbagai tindak pidana kejahatan, misalnya banyaknya terjadi pemalakan yang berdalih pengamanan semakin menciptakan keresahan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Dasar hukum bagi pemerintah sangat kuat karena Undang-Undang No.16 Tahun 2017 sudah memberi kewenangan kepada pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar hukum, termasuk yang menggunakan atribut provokatif.

Seberapa pun banyaknya undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah, jika tidak dibarengi realisasi dalam penerapannya, maka jangan berharap penertiban dan pemberantasan ormas yang beratribut dan berseragam menyerupai militer akan bisa berhasil.

Sebagaimana biasa, kalau kasus yang terjadi sudah viral di platform media sosial barulah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum akan bertindak. Hal ini terjadi juga, ketika salah satu ormas gencar bersitegang dengan masyarakat, pemerintah langsung bereaksi melakukan penindakan dengan membentuk satuan tugas.

Baca Juga :  Wawancara Doorstep dan Gaya Komunikasi Pejabat Publik

Sebenarnya, penggunaan atribut dan seragam militer (termasuk polisi), tidak hanya dilakukan kelompok masyarakat, melainkan juga individu. Akses kemudahan membeli di toko menjadi faktor penyebab utama oknum individu mendapatkannya. Karena itu, banyak ditangkap TNI gadungan dan polisi gadungan.

Kesadaran komunal dan pribadi sebagai warga negara Indonesia untuk membantu dan mendukung ketertiban dan keamanan sangat diharapkan. Akan tetapi, kunci utama adalah penegakan aturan dan hukun oleh pemerintah. Dalam hal ini, perlu ada ketegasan dari pemimpin negara.

Pemimpin negara adalah pemegang otoritas kekuasaan. Sun Tzu adalah seorang ahli strategi militer dari Tiongkok yang terkenal dengan bukunya “The Art of War” (Seni Perang) menyatakan; ” Ketika Ketertiban Terganggu, Otoritas Pemimpin Dipertanyakan.”

Makassar, 17 Mei 2025
Penulis: Anshari, Redaktur Eksekutif

Berita Terkait

Bahasa Indonesia Mendunia: Bahasa Resmi ke-10 UNESCO, Diajarkan di 57 Negara, dan Faktor Penentu Bahasa Internasional
Wawancara Doorstep dan Gaya Komunikasi Pejabat Publik
Efek Domino, Main Domino
Polisi Jujur ala Gus Dur, Jenderal Hoegeng Sosok Polisi Teladan
MSIB dan MB, Serupa Tapi Tak Sama
Mencari Kebenaran di Ruang Media Sosial
Sosiologi Kurban
“9 Naga” versus “9 Haji”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Bahasa Indonesia Mendunia: Bahasa Resmi ke-10 UNESCO, Diajarkan di 57 Negara, dan Faktor Penentu Bahasa Internasional

Sabtu, 20 September 2025 - 08:03 WIB

Wawancara Doorstep dan Gaya Komunikasi Pejabat Publik

Kamis, 11 September 2025 - 14:52 WIB

Efek Domino, Main Domino

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:25 WIB

Polisi Jujur ala Gus Dur, Jenderal Hoegeng Sosok Polisi Teladan

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:58 WIB

MSIB dan MB, Serupa Tapi Tak Sama

Berita Terbaru