MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Bagi tenaga pendidik atau dosen, mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) merupakan impian, terutama bagi dosen baru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) dan non-ASN.
Selama ini, banyak dosen terkendala lolos dalam penilaian Serdos karena sulit lulus dalam Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI). Kedua jenis tes tersebut, masih dianggap momok jika mengusulkan penilaian Serdos.
Berdasarkan peraturan penilaian Serdos terbaru yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 yang menyederhanakan persyaratan dengan menghapus TKDA dan TKBI sebagai syarat wajib dan menggeser fokus penilaian ke penilaian portofolio dosen dan publikasi ilmiah melalui PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi).
PDD-UKTPT merupakan dokumen penting dari proses penilaian dalam Serdos yang berisi penjelasan diri dosen mengenai pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. PDD-UKTPT bukan hanya sekadar dokumen administrasi, melainkan sebagai refleksi dari kinerja dan pengalaman dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Berikut rincian syarat penilaian Serdos:
Syarat Administrasi dan Kualifikasi Dosen
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
2. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK).
3. Memiliki pangkat/golongan ruang bagi Dosen ASN atau SK Impassing/Penyetaraan bagi Dosen non-ASN.
4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut.
5. Memiliki usia maksimal 65 tahun (sebelumnya maksimal 75 tahun).
6. Memenuhi dan melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun secara berturut-turut melalui aplikasi SISTER.
Syarat Teknis dan Akademik
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 (Magister).
2. Memiliki riwayat publikasi karya ilmiah terakreditasi/internasional atau karya seni minimal 3 buah.
3. Mengikuti komponen penilaian Serdos sebagai pengganti TKDA dan TKBI, yaitu:
* Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama (WKMB): Dosen harus lulus dalam penilaian ini.
* Penilaian Persepsional: Penilaian dilakukan ke beberapa kelompok penilai, yaitu mahasiswa, teman sejawat, dan atasan langsung.
* Penilaian Deskripsi Diri oleh Asesor: Dosen juga akan dinilai berdasarkan deskripsi diri yang dilakukan oleh asesor.
Meskipun belum ditetapkan dan diumumkan jadwal pelaksanaan penilaian Serdos tahun 2025, bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mempersiapkan berkas dokumennya.
Sebagaimana dikutip pada laman https://www.kemdiktisaintek.go.id, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan: “Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kouta peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama.”
Tahun 2025, kouta peserta Serdos sebanyak 15.000 dosen yang pada tahun 2024 hanya sejumlah 9.000 dosen. Serdos Gelombang 0 diperuntukkan dosen peserta Serdos tahun 2024 yang belum lulus, sedangkan Serdos Gelombang 1 pelaksanaan reguler di tahun 2025.
Ilustrasi/Gambar: Has
Penulis: Ans dan Why













