MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, antara lain dikemukakan beberapa hal apa yang menjadi kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Dalam penjelasan Isi Surat Edaran bagian b. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap tetap, dan atau tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
2) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang memgambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
3) Pelaksana Harian dan Pelaksan Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian, antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h) memberikan izin belajar; dan
i) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.
10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan tunjangan jabatan definitifnya.
11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
13) ….
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Perguruan Tinggi
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam lingkungan perguruan tinggi pada dasarnya merujuk pada prinsip yang sama dalam administrasi pemerintahan, keduanya ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dan memastikan kelancaran tugas sehari-hari atau tugas rutin. Perbedaan utamanya terletal pada sifat kekosongan jabatan dan jangka waktu pelaksanaan.
Persamaan Plh dan Plt
1. Melaksanakan tugas rutin: keduanya bertugas melaksanakan tugas dan fungsi rutin dari jabatan definitif yang sedang kosong.
2. Status non-definitif: keduanya bukan jabatan definitif, sehingga pejabat yang ditunjuk tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya untuk jabatan tersebut.
3. Wewenang terbatas: keduanya memiliki batasan wewenang. Mereka tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian (seperti: pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai), kecuali mendapatkan mandat tertulis yang spesifik dari pejabat yang berwenang yang lebih tinggi.
4. Tidak menerima tunjangan jabatan struktural: pada umumnya, pegawai yang ditunjuk sebagai Plh dan Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural untuk posisi yang dirangkapnya, melainkan tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan definitifnya, meskipun terkadang ada pengecualian tergantung peraturan internal institusi.
5. Dasar hukum penunjukan: penunjukan keduanya berdasarkan pada surat tugas atau surat perintah dari pejabat yang berwenang di atasnya.
Perbedaan Plh dan Plt
1. Sifat kekosongan: Plh merupakan pejabat definitif berhalangan sementara (cuti, sakit, tugas dinas sementara, atau menghadapi proses hukum dan belum ada ketetapan), sedangkan Plt merupakan pejabat definitif berhalangan tetap (misalnya pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan).
2. Jangka waktu: Plh jangka waktu penugasan relatif singkat, biasanya paling lama 2 bukan dan tidak dapat diperpanjang, atau dalam jangka waktu yang sangat terbatas. Sedangkan Plt jangka waktu penugasan lebih lama, biasanya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan atau hingga pejabat definitif yang baru secara permanen.
3. Contoh di perguruan tinggi: dosen yang ditunjuk sebagai Plh ketua jurusan karena ketua jurusan sedang cuti melahirkan selama satu bulan, sedangkan dosen yang ditunjuk Plt Dekan karena dekan sebelumnya meninggal dunia sambil menunggu pemilihan atau pengangkatan dekan definitif yang baru. (Tim Redaksi)













