MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) jatuh pada hari Ahad, tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, pemerintah memutuskan pelaksanaan upacara sesuai dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, Nomor B-25/M/S/TU 00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Berikut di antara ketentuannya:
1. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
2. Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, agar supaya seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.
Berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Mensekneg, PNS atau ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2025 di kantor masing-masing, mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Pemerintah juga telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Pakaian yang dikenakan pada saat upacara untuk Pria: PSL dan Peci, Beskap dan Teluk Belanga (Warna Gelap) dengan sentuhan Kain Nusantara; untuk Wanita: Pakaian Adat Nusantara (sentuhan Nuansa Merah/Putih); serta TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara 1. (Ans/Why).













