MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) – Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-64, Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Kuliah Umum Kebangsaan dan Keumatan yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Ballroom Teater Lantai 2 Gedung Menara Pinisi UNM.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn., dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta seluruh civitas akademika UNM. Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber nasional yang membahas tema-tema strategis kebangsaan dan keumatan dari berbagai perspektif.
Narasumber pertama, Sidharto R. Suryodipuro, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, menyampaikan materi berjudul “Politik Luar Negeri dan Kerja Sama di Bidang Pendidikan di ASEAN”.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama di bidang pendidikan antarnegara ASEAN, apalagi dengan semakin dekatnya keanggotaan Timor Leste sebagai anggota baru ASEAN. Kerja sama ini dinilai sebagai peluang strategis dalam meningkatkan daya saing pendidikan di kawasan Asia Tenggara dan memperluas jejaring akademik lintas negara.
Narasumber kedua, Irjen Pol. Drs. Ratna Pristiana Mulya, S.H., M.A., selaku Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), membawakan materi bertajuk “Transformasi Hukum dalam Pelayanan Publik dan Hukum”.
Ia memaparkan berbagai upaya akselerasi yang tengah dilakukan oleh kementeriannya, terutama dalam transformasi digital di bidang pelayanan publik dan hukum. Setidaknya terdapat 13 program akselerasi yang menjadi bagian dari langkah strategis IMIPAS, selaras dengan visi-misi dan program prioritas yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sementara itu, narasumber ketiga, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menyampaikan materi dengan tema kebangsaan dan keumatan, melalui judul “Fatwa Masail Asasiyah Fathaniyah”.
Ia menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bersifat tidak mengikat secara hukum, sehingga umat Islam bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti fatwa tersebut. Namun, ketika suatu fatwa telah diangkat menjadi undang-undang, maka fatwa tersebut menjadi wajib dan mengikat secara hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen UNM sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, tetapi juga berperan aktif dalam menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan memperluas wawasan mahasiswa tentang dinamika nasional dan global. Kuliah umum ini menjadi bagian penting dari perayaan Diesnatalis ke-64 UNM yang meneguhkan peran universitas sebagai pusat kajian dan dialog kebangsaan. (Ikbal/Ans/Why)













