Begini Aturan Baru Serdos 2025: Syarat Wajib TKDA dan TKBI Dihapus serta Usia Maksimal 65 Tahun

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Bagi tenaga pendidik atau dosen, mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) merupakan impian, terutama bagi dosen baru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) dan non-ASN.

Selama ini, banyak dosen terkendala lolos dalam penilaian Serdos karena sulit lulus dalam Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI). Kedua jenis tes tersebut, masih dianggap momok jika mengusulkan penilaian Serdos.

Berdasarkan peraturan penilaian Serdos terbaru yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 yang menyederhanakan persyaratan dengan menghapus TKDA dan TKBI sebagai syarat wajib dan menggeser fokus penilaian ke penilaian portofolio dosen dan publikasi ilmiah melalui PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi).

PDD-UKTPT merupakan dokumen penting dari proses penilaian dalam Serdos yang berisi penjelasan diri dosen mengenai pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. PDD-UKTPT bukan hanya sekadar dokumen administrasi, melainkan sebagai refleksi dari kinerja dan pengalaman dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  FIKK UNM Kukuhkan 106 Lulusan, Plh Rektor UNM : Dulu Saya Memilih Jurusan Olahraga Sebagai Pilihan Saat Mendaftar Masuk Perguruan Tinggi

Berikut rincian syarat penilaian Serdos:

Syarat Administrasi dan Kualifikasi Dosen

1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

2. ⁠Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK).

3. ⁠Memiliki pangkat/golongan ruang bagi Dosen ASN atau SK Impassing/Penyetaraan bagi Dosen non-ASN.

4. ⁠Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut.

5. ⁠Memiliki usia maksimal 65 tahun (sebelumnya maksimal 75 tahun).

6. ⁠Memenuhi dan melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun secara berturut-turut melalui aplikasi SISTER.

Syarat Teknis dan Akademik

1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 (Magister).

2. ⁠Memiliki riwayat publikasi karya ilmiah terakreditasi/internasional atau karya seni minimal 3 buah.

3. ⁠Mengikuti komponen penilaian Serdos sebagai pengganti TKDA dan TKBI, yaitu:

* Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama (WKMB): Dosen harus lulus dalam penilaian ini.

Baca Juga :  Dankodaeral VI Sambut Kedatangan Menhan RI di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar

* ⁠Penilaian Persepsional: Penilaian dilakukan ke beberapa kelompok penilai, yaitu mahasiswa, teman sejawat, dan atasan langsung.

* ⁠Penilaian Deskripsi Diri oleh Asesor: Dosen juga akan dinilai berdasarkan deskripsi diri yang dilakukan oleh asesor.

Meskipun belum ditetapkan dan diumumkan jadwal pelaksanaan penilaian Serdos tahun 2025, bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mempersiapkan berkas dokumennya.

Sebagaimana dikutip pada laman https://www.kemdiktisaintek.go.id, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan: “Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kouta peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama.”

Tahun 2025, kouta peserta Serdos sebanyak 15.000 dosen yang pada tahun 2024 hanya sejumlah 9.000 dosen. Serdos Gelombang 0 diperuntukkan dosen peserta Serdos tahun 2024 yang belum lulus, sedangkan Serdos Gelombang 1 pelaksanaan reguler di tahun 2025.

Ilustrasi/Gambar: Has

Penulis: Ans dan Why

Berita Terkait

Membanggakan, Gagasan Inovatif Dosen FIKK UNM Menangkan Madaya Sustainable Fund 2026, Gandeng Koperasi Kospermindo Berdayakan Petani Rumput Laut
Kolaborasi Prodi Pendidikan IPS dan Sekolah, Asistensi Mengajar UNM Hadir di SMPN 7 Kota Makassar
Kepala SMAN 3 Makassar Resmi Terima Mahasiswa Asistensi Mengajar Prodi Pendidikan Ekonomi FEB UNM
Ramah Tamah Alumni FIKK UNM : Plt. Rektor UNM, Prof Farida Patittingi Serukan Perubahan Sekecil Apa Pun dan Harus Memberi Dampak
Dekan FIKK UNM Tegaskan Kelulusan Bukanlah Akhir Perjalanan Tetapi Awal Untuk Memasuki Dunia Pengabdian Sesungguhnya
Ramah Tamah Alumni, Dekan FBS UNM: Kelulusan Bukan Akhir, tetapi Awal Perjalanan Baru
Plt Rektor UNM Apresiasi Capaian Akademik FBS: 87 Persen Lulusan Cumlaude, Rata-rata Masa Studi 3 Tahun 8 Bulan
Dosen FIS-H UNM Bahas Sinergi Keilmuan dalam Penguatan Usaha Masyarakat Desa Lawallu : Kewirausahaan, Digitalisasi, Pemasaran, dan Literasi Keuangan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Membanggakan, Gagasan Inovatif Dosen FIKK UNM Menangkan Madaya Sustainable Fund 2026, Gandeng Koperasi Kospermindo Berdayakan Petani Rumput Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Kolaborasi Prodi Pendidikan IPS dan Sekolah, Asistensi Mengajar UNM Hadir di SMPN 7 Kota Makassar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Kepala SMAN 3 Makassar Resmi Terima Mahasiswa Asistensi Mengajar Prodi Pendidikan Ekonomi FEB UNM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Dekan FIKK UNM Tegaskan Kelulusan Bukanlah Akhir Perjalanan Tetapi Awal Untuk Memasuki Dunia Pengabdian Sesungguhnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Ramah Tamah Alumni, Dekan FBS UNM: Kelulusan Bukan Akhir, tetapi Awal Perjalanan Baru

Berita Terbaru