MALANG, JAWA TIMUR (Kabar PROFESIANA.co.id) — Konferensi Internasional Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (KIPBIPA) XIII diselenggarakan di Universitas Negeri Malang (UM) berlangsung pada tanggal 11-12 September 2025 dengan tema “Pemartaban Bahasa Indonesia Melalui Penguatan Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) pada Era Digital.”
KIPBIPA XIII berlangsung secara bauran (hybrid), yaitu luring (offline) dan daring (online) yang dihadiri pula pemateri dari mancanegara, yaitu Prof. Koh Young Hun (Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan), Prof. Habib Zarbaliyer (Azerbaijan University of Languages, Azerbaijan), Prof. Ellen Raferty (University of Wisconsin Madison Amerika Serikat), dan Prof. George Quinn (Australian National University, Australia).
Ketua Unit Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (UPBIPA) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) turut menghadiri dan mengikuti KIPBIPA XIII di UM dan menyatakan rasa bangga berada di tengah-tengah para pegiat BIPA di Indonesia dan berbagai belahan dunia.
“KIPBIPA XIII sebagai salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat dalam membangun relasi dengan pegiat BIPA. Saya bangga berada di antara para pegiat BIPA yang senantiasa berbagi pengalaman dalam mengembangkan lembaga BIPA. Saya berharap kegiatan ini selalu menjadi ajang silaturahmi dalam menguatkan posisi BIPA di kancah internasional,” kata Dr. Nurhusnah, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua UPBIPA FBS UNM.
Menurut dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ini, UPBIPA FBS UNM akan mencari peluang kemitraan dengan universitas di luar negeri yang mengajarkan Mata Kuliah Bahasa Indonesia untuk membangun relasi agar mahasiswanya belajar Bahasa dan Budaya Indonesia di UPBIPA FBS UNM. Penguatan kerja sama ini agar UPBIPA FBS UNM dapat berkontribusi aktif melakukan pemartabatan bahasa Indonesia di kancah internasional.
“Alhamdulillah, telah terbit Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 107/O/2025 Tentang Jenjang Kualifikasi Bidang Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Terbitnya Kepmendikdasmen ini menjadi landasan hukum bagi keberadaan pengajar dan pengajaran BIPA di sekolah,” pungkasnya. (Rls/Ans/Why)













