Bekerja dalam Rasa Aman, Perspektif Teori Hierarki Kebutuhan Maslow

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teori Hierarki Kebutuhan Maslow adalah teori psikologi yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara berurutan. Kebutuhan tersebut disusun dalam bentuk hierarki, mulai dari kebutuhan paling dasar (fisiologis) sampai dengan kebutuhan paling tinggi (aktualisasi diri).

Abraham Maslow mengurutkan kebutuhan manusia, yaitu (1) kebutuhan fisiologis (physiological needs), (2) kebutuhan keamanan (safety needs), (3) kebutuhan sosial (social needs), (4) kebutuhsn penghargaan (esteem needs), dan (5) kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs).

Teori Hierarki Kebutuhan Maslow merupakan teori psikologi yang diperkenalkan oleh Abraham Maslow dalam makalahnya diterbitkan pada 1943 di Psychological Review dengan judul tulisannya, “A Theory of Human Motivation,” dan teori ini masih digunakan sebagai referensi psikologi kepribadian yang berkaitan dengan motivasi dan kebutuhan manusia.

Ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa terusik dengan adanya ancaman dan teror, terutama dari pihak yang sedang bermasalah hukum di kejagung, kejaksaan tinggi (kejati), dan kejaksaan negeri (kejari), diajukanlah permintaan pengamanan dan perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam konteks itu, pihak kajagung membutuhkan keamanan (safety needs). Teori Hierarki Kebutuhan Maslow menempatkan kebutuhan keamanan (safety needs) di urutan kedua, yaitu kebutuhan rasa aman, perlindungan dari bahaya, stabikitas, dan keteraturan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan bersifat permintaan sebagaimana diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 (Kompas.com diakses pada Sabtu, 25-4-2025).

Baca Juga :  Naturalisasi Politik

Menurut Kadispenad Wahyu Yudhayana, pengamanan oleh TNI terhadap kejaksaan adalah bentuk jaminan rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari potensi ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda.

Terkait dengan ancaman, Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa yang dimaksud ancaman adalah bentuk tindakan yang bisa menimbulkan rasa takut atau paksaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi kejaksaan.

Penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, (Rabu 14/5/2025, seperti dikutip pada Kompas.com yang diakses Minggu, 25/5/2025), Kajagung dan TNI memiliki nota kesapahaman yang berisi 8 butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi kejagung)

Dasar hukum sebagai landasan pengerahan personel TNI mengamankan kejaksaan terdapat pada Undang-Undang TNI. Pada pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 diatur tentang OMSP yang salah satu ya menyebutkan tentang pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Kejaksaan (kejagung, kejati, kejari) disebut merupakan objek vital negara yang bernilai strategis. Karena itu, pengamanan oleh TNI dimaksudkan agar para jaksa dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman. Selain itu, meminimalisasi potensi ancaman yang dapat mengakibatkan ketakutan bekerja.

Baca Juga :  Tanpa Legalitas Ijazah, Legitimasi Kekuasaan Terciderai

Kebijakan ini telah menuai protes dan kritik, di antaranya dari Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi yang menilai kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

Terlepas dari pro dan kontra adanya kebijakan ini, tulisan ini hanya fokus bagaimana pentingnya rasa aman sebagai kebutuhan manusia, terutama dalam bekerja ditinjau dari perspektif Teori Hierarki Kebutuhan Maslow.

Beberapa profesi atau pekerjaan yang rentan dengan faktor keamanan, membutuhkan perlindungan dari negara. Seperti halnya, jaksa dan hakim yang menangani perkara hukum berpotensi mendapat ancaman berupa teror pada diri dan keluarganya.

Abraham Maslow memaparkan kebutuhan keamanan (safety needs) adalah kebutuhan akan keamanan fisik, keamanan kerja, kesehatan, dan perlindungan dari bahaya. Kebutuhan ini memastikan bahwa individu merasa aman dan terlindungi, termasuk dalam bekerja dan di lingkungan pekerjaan.

Sejatinya, setiap warga negara wajib mendapat jaminan atas kebutuhan keamanan. Bagi warga negara yang bekerja dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang rentan adanya peluang ancaman, kehadiran negara sebagai pelindung merupakan kemutlakan.

Makassar, 26 Mei 2025
Penulis: Anshari, Redaktur Eksekutif

Berita Terkait

Bahasa Indonesia Mendunia: Bahasa Resmi ke-10 UNESCO, Diajarkan di 57 Negara, dan Faktor Penentu Bahasa Internasional
Wawancara Doorstep dan Gaya Komunikasi Pejabat Publik
Efek Domino, Main Domino
Polisi Jujur ala Gus Dur, Jenderal Hoegeng Sosok Polisi Teladan
MSIB dan MB, Serupa Tapi Tak Sama
Mencari Kebenaran di Ruang Media Sosial
Sosiologi Kurban
“9 Naga” versus “9 Haji”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Bahasa Indonesia Mendunia: Bahasa Resmi ke-10 UNESCO, Diajarkan di 57 Negara, dan Faktor Penentu Bahasa Internasional

Sabtu, 20 September 2025 - 08:03 WIB

Wawancara Doorstep dan Gaya Komunikasi Pejabat Publik

Kamis, 11 September 2025 - 14:52 WIB

Efek Domino, Main Domino

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:25 WIB

Polisi Jujur ala Gus Dur, Jenderal Hoegeng Sosok Polisi Teladan

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:58 WIB

MSIB dan MB, Serupa Tapi Tak Sama

Berita Terbaru