SOP Perlindungan Wartawan

PT. Pinisi Media Digital Edukasi Indonesia yang mengelola media siber Kabar PROFESIANA Indonesia.co.id menetapkan dan memberlakukan Standar Operasinal Pelaksanaan (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:
Perlindungan yang diatur dalam SOP ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Kabar PROFESIANA.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Kabar PROFESIANA.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Pinisi Media Gital Edukasi Indonesia. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melaluui media massa.;
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Kabar PROFESIANA.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.;
3. Karya jurnalistik wartawan Kabar PROFESIANA.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
4. Wartawan Kabar PROFESIANA.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Pinisi Media Digital Edukasi Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Kabar PROFESIANA.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Pinisi Media Digital Edukasi Indonesia diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan.
7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Kabar PROFESIANA.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Kabar PROFESIANA.co.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
9. Setiap wartawan Kabar PROFESIANA.co.id berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
10. PT. Pinisi Media Digital Edukasi Indonesia memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

Makassar, 29 April 2025