Kabar PROFESIANA.co.id, Makassar – Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM) berlangsung dalam tiga tahap, yaitu tahap penyaringan, tahap penjaringan, dan tahap pemilihan dan penetapan.
Tahap pertama, tiga bakal calon (balon) yang mendaftar, yaitu Prof.Dr. Jumadi, S.Pd., M.Si. (Dekan Petahana), Prof. Dr. Bahri, S.Pd., M.Pd. (Wakil Dekan 3), dan Dr. H. Supriadi Torro, S.Pd., M.Si. (Wakil Dekan 4).
Tahap kedua, Rapat Senat menjaring suara terbanyak pada Kamis, 3 Juli 2025 dengan perolehan suara, yaitu Prof.Dr. Jumadi, S.Pd., M.Si.: 7 suara, Prof.Dr. Bahri, S.Pd., M.Pd.: 1 suara, dan Dr. H. Supriadi Torro, S.Pd., M.Si.: 13 suara.
Tahap ketiga, telah mengikutsertakan suara Rektor UNM. Rapat Senat Akademik FISH pada Senin, 7 Juli 2025 memilih dan menetapkan perolehan suara, yaitu Prof.Dr. Jumadi, S.Pd., M.Si.: 10 suara dan Dr.H. Supriadi Torro, S.Pd., M.Si: 22 suara.
Dari hasil pemilihan suara, WD 4 Ungguli Dekan. Dengan demikian, Dr.H. Supriadi Torro, S.Pd., M.Si. ditetapkan sebagai Dekan FISH Terpilih Periode 2025-2029. (Ans/Why)













