MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, eksklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan instrumen wawancara bagi calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Lantai 6 Menara Pinisi itu dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM, Prof.Dr. Farida Patittingi,S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa menjadi bagian dari Satgas PPKPT membutuhkan tanggung jawab besar, sehingga proses seleksi harus dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian.
Menurut Prof. Farida Patittingi, anggota satgas tidak hanya dituntut memiliki integritas dan komitmen kuat, tetapi juga mampu bekerja secara inklusif, menghargai keberagaman, serta memiliki sudut pandang yang adil dalam menangani setiap persoalan kekerasan di lingkungan kampus.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman dasar mengenai gender dalam setiap kegiatan sosialisasi kepada sivitas akademika. Pemahaman tersebut dinilai penting agar supaya edukasi mengenai pencegahan kekerasan dapat berjalan lebih efektif, membangun kesadaran bersama, dan mendorong terciptanya budaya kampus yang saling menghormati.
Dalam FGD tersebut, Program Manager Inklusi BAKTI, Lusia Palulungan, S.H., M.Hum. menyoroti pentingnya sensitivitas calon anggota satgas terhadap relasi kuasa dan konsep persetujuan atau consent dalam kasus kekerasan. Ia menjelaskan bahwa kekerasan kerap terjadi dalam situasi ketimpangan posisi, seperti antara dosen dan mahasiswa atau atasan dan bawahan.
Karena itu, katanya, para calon anggota satgas nantinya akan diuji melalui pendekatan studi kasus untuk melihat kemampuan mereka dalam memahami situasi korban, membaca dinamika relasi kuasa, serta menentukan langkah penanganan yang tepat dan berpihak kepada korban.
“Tidak semua korban memiliki ruang atau keberanian untuk menolak. Karena itu, pemahaman tentang consent tidak bisa dipandang secara sederhana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Prof.Dr. Nurhikmah H., S.Pd.,M.Si. mengungkapkan bahwa proses seleksi anggota Satgas PPKPT UNM kali ini menggunakan metode wawancara berbasis kasus atau case interview. Metode ini dipilih agar tim seleksi dapat menggali lebih mendalam kemampuan peserta dalam menganalisis persoalan, menyelesaikan konflik, dan mengambil keputusan dalam situasi yang kompleks.
“UNM juga menyiapkan sistem penilaian berbasis rubrik dengan indikator yang terukur. Penilaian mencakup mulai dari aspek pemahaman regulasi dan substansi kekerasan, kemampuan membaca kasus, keterampilan komunikasi dan kolaborasi, manajemen konflik, hingga integritas serta perspektif keberpihakan kepada korban,” kata Guru Besar FIP UNM.
Selanjutnya, Prof. Nurhikmah menjelaskan bahwa selain proses seleksi internal, UNM turut membuka ruang partisipasi publik dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait rekam jejak dan integritas para calon anggota satgas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan objektivitas proses seleksi.
Dalam FGD tersebut, juga ditegaskan bahwa keberadaan Satgas PPKPT bukan hanya mandat regulatif, melainkan juga komitmen moral dan institusional. Kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang. Karena itu, dibutuhkan figur-figur yang tidak hanya kompeten secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan keberanian moral.
“Melalui proses seleksi yang ketat dan berbasis inklusivitas, UNM berharap Satgas PPKPT nantinya tidak hanya hadir saat terjadi kasus, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya kampus yang aman, sehat, setara, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Rls/Ans/Why)


























