Operasi Senyap Tengah Malam, Tim Quick Respon Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian BBM Jenis Solar secara Ilegal Oleh Jaringan Sindikat BBM di wilayah Makassar 

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (KabarPROFESIANA.co.id)– Di bawah kegelapan malam yang menyelimuti perairan Makassar, Tim Quick Response (Reaksi Cepat) gabungan TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan taringnya. Dalam sebuah operasi penyergapan yang presisi, satuan tugas Kodaeral VI berhasil menggulung sindikat dugaan pendistribusian BBM secara ilegal yang melibatkan kapal tanker dan armada truk tangki raksasa pada Minggu dini hari (22/02/2026).

Penyergapan Kilat dilaksanakan di Dua Titik Strategis, tepat pukul 00.06 WITA, saat aktivitas kota mulai meredup, Tim Quick Respon Kodaeral VI yang terdiri dari Sintel dan Denintel Kodaeral VI, bersama Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari II.6-60, melakukan investigasi mendadak. Operasi ini menyasar dua lokasi sekaligus yaitu perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea.

Petugas berhasil menghentikan aktivitas pendistribusian BBM secara ilegal dari mobil tangki ke kapal muatan minyak Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang tengah berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat menjadi instrumen kejahatan ekonomi, di antaranya 2 SPOB dan 7 Unit Mobil Tangki berbagai kapasitas mulai dari 5 KL hingga 24 KL dengan total muatan mencapai puluhan ribu liter solar. Total Muatan terdeteksi sekitar 106 KL Solar di 2 SPOB yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga :  Aksi Cepat Tanggap TNI AL Lantamal VI Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Bencana Alam Banjir

Komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum tidak main-main. Para pelaku diduga kuat melanggar pasal berlapis dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yaitu dengan dugaan pelanggaran kapal tidak mempunyai SPB/SPOG Pasal 219 dan Pasal 323 ayat (1) tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) serta dugaan pelanggaran kapal tanpa sijil Pasal 145 dan 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya, para pelaku juga di duga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dugaan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Wadan Kodaeral VI Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI Tahun 2025 di Rumjab Gubernur Sulsel

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi oknum yang mencoba bermain dengan sumber daya energi negara. Tindakan tegas ini adalah pesan nyata bahwa laut kita bukan tempat untuk aktivitas ilegal,” tegas Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa 7 unit mobil tangki, 2 SPOB, beserta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna membongkar dalang di balik rantai distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya”, ujar Dankodaeral VI. (Rls/Why/Ans)

Berita Terkait

Plt. Rektor UNM Saksikan Langsung Pemotongan Sapi Kurban 
Inna Lillahi Wainna Ilayhi Rojiun, Guru Besar Sosiolinguistik FIB UNHAS telah Tiada
Dosen JTSP FT UNM Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Nurun ala Nurin Pascasarjana, Sampaikan Khutbah Literasi Media Sosial Sesuai Syariat Islam
Abdul Jurlan : Peran Ketua Dewan Kehormatan PWI Sangat Krusial
SMPN 13 Makassar Sukses Gelar Pentas Seni
FK KBIHU Sulsel Sepakati BAZNAS Tangani Pemotongan Sapi Dam Haji
DPW LDII Sulsel Workshop dan Temu Mahasiswa 2026
Elang Timur Indonesia Apresiasi Andi Syahrum Plt PDAM

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:37 WIB

Plt. Rektor UNM Saksikan Langsung Pemotongan Sapi Kurban 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Inna Lillahi Wainna Ilayhi Rojiun, Guru Besar Sosiolinguistik FIB UNHAS telah Tiada

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dosen JTSP FT UNM Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Nurun ala Nurin Pascasarjana, Sampaikan Khutbah Literasi Media Sosial Sesuai Syariat Islam

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WIB

Abdul Jurlan : Peran Ketua Dewan Kehormatan PWI Sangat Krusial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

SMPN 13 Makassar Sukses Gelar Pentas Seni

Berita Terbaru