Kabar PROFESIANA,co,id:
BAZNAS memiliki kekuatan filantropi umat, sementara Dinas Sosial memiliki instrumen intervensi makro. Ketika keduanya digabungkan menggunakan basis data yang sama, maka program pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, misalnya, dapat dikeroyok bersama-sama.
Kolaborasi BAZNAS dan Dinas Sosial ini tidak terlepas dari payung hukum Keputusan Menteri Agama (KMA) No 885 tahun 2026. KMA ini sekaligus menandai perubahan paradigma dari berbasis amal, menuju berbasis pembangunan.
Demikian yang mengemuka saat pimpinan BAZNAS Makassar masing masing H.Usman Sofian, Yusran Sofyan, dan Abdul Azis Ilyas didampingi dua staf Asrijal Syahruddin dan Syarifuddin Pattisahusiwa bersilaturahmi dengan Kadis Sosial Makassar H. Andi Bukti Djufrie, Selasa, 18 Agustus. Tujuan silaturahmi guna memperkuat dan mendukung program melalui sumber Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, atau DTSEN tersebut.

Ketua BAZNAS Makassar
Ketua BAZNAS Kota Makassar, H. Usman Sofian, mengemukakan, selama ini terjadi tumpang tindih pemberian bantuan, baik oleh lembaga amil—BAZNAS, maupun pemerintah. Karena itu, melalui Keputusan Menteri Agama No 885 tersebut, diharapkan tidak akan terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan.
“ Dalam rangka mendukung program pemerintah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, maka ke depan, sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Penggunaan sumber data ini agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, serta penyaluran dana sosial keagamaan lainnya, maupun pemberdayaan mustahik lebih transparan, akuntabel, akurat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sekretaris Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Makassar yang juga mantan Sekretaris dan Ketua Tanfidhziyah PC NU Kota Makassar itu berharap, penguatan KMA ini menjadi “bahasa universal” yang wajib digunakan bersama. Artinya, ketika BAZNAS ingin mendistribusikan zakat produktif atau bantuan darurat, dan Dinas Sosial hendak meluncurkan intervensi penanggulangan kemiskinan, acuan mereka adalah satu, data yang sama, valid, dan by name by address.
“Bagi BAZNAS, penggunaan data tunggal ini bukan semata urusan administrasi birokrasi, melainkan sebuah revolusi moral dalam amanah umat. Zakat dan dana sosial keagamaan adalah dana titipan yang harus sampai kepada tangan yang paling berhak, atau mereka yang disebut mustahik hakiki,” ujarnya seraya menambahkan, tidak akan lagi cerita mustahik fiktif, atau distribusi yang salah alamat.
Bagi BAZNAS, ini adalah angin segar untuk mendongkrak efektivitas program pendayagunaan. Zakat tidak lagi hanya habis untuk konsumtif jangka pendek, tetapi dapat diarahkan secara strategis untuk mengentaskan kemiskinan secara permanen—seperti melalui modal usaha, beasiswa pendidikan, atau layanan kesehatan—karena profil mustahik telah dibaca secara komprehensif dalam sistem data tunggal.
Pernyataan senada dikemukakan Kadis Sosial H. Andi Bukti Djufrie. Mantan Sekwan Kota Makassar itu menambahkan, skema ini dipastikan bakal memangkas potensi munculnya ‘penerima ganda’ yang mendapat kucuran dana dari beberapa lembaga sekaligus pada waktu bersamaan. (din pattihusiwa/tim media baznas makassar)


























