Revolusi akal tiruan (Artificial Intelligence) telah mengubah cara bangsa-bangsa membangun kekuatan nasional. Pada masa lalu, konstitusi terutama mengatur hubungan antara negara, warga negara, dan wilayah kedaulatan. Kini, perkembangan teknologi digital memperluas ruang kehidupan manusia hingga melampaui batas-batas geografis. Data mengalir tanpa mengenal negara, algoritma memengaruhi cara masyarakat memeroleh informasi, sementara sistem akal tiruan semakin menentukan proses belajar, bekerja, berkomunikasi, hingga pengambilan keputusan.
Dalam konteks tersebut, bahasa menjadi fondasi utama yang memungkinkan teknologi memahami manusia. Negara yang bahasanya kuat dalam ekosistem digital akan memiliki posisi strategis dalam perkembangan akal tiruan global. Sebaliknya, negara yang mengabaikan bahasanya akan semakin bergantung pada sistem pengetahuan yang dibangun oleh bangsa lain.
Perubahan tersebut melahirkan paradigma baru yang belum banyak dipahami masyarakat. Selama ini Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sering dipahami hanya sebagai ketentuan singkat yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Padahal, di era transformasi digital, makna pasal tersebut jauh lebih luas. Bahasa Indonesia bukan sekadar simbol identitas nasional, melainkan infrastruktur konstitusional yang menopang kedaulatan pengetahuan, pelayanan publik digital, pendidikan, inovasi teknologi, dan pengembangan akal tiruan nasional. Dengan demikian, Pasal 36 tidak lagi cukup dipahami sebagai norma linguistik, tetapi sebagai fondasi strategis bagi pembangunan negara digital Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa para pendiri bangsa memiliki pandangan yang sangat visioner ketika menempatkan bahasa Indonesia dalam konstitusi. Setelah Sumpah Pemuda 1928 menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Proklamasi 1945 mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa perjuangan kemerdekaan. Selanjutnya, Pasal 36 UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penempatan satu pasal yang singkat namun fundamental tersebut mencerminkan keyakinan bahwa bahasa merupakan perekat bangsa sekaligus instrumen penyelenggaraan negara. Melalui bahasa Indonesia, hukum disusun, pendidikan dilaksanakan, ilmu pengetahuan dikembangkan, pelayanan publik diberikan, dan identitas nasional dibangun. Dengan kata lain, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari arsitektur konstitusi Indonesia.
Namun, tantangan abad ke-21 menghadirkan persoalan yang belum pernah dibayangkan ketika konstitusi disusun. Sebagian besar platform digital dunia menggunakan bahasa-bahasa dominan sebagai dasar pengembangan algoritma dan model akal tiruan. Akibatnya, kualitas layanan digital, mesin penerjemah, pencarian informasi, hingga sistem kecerdasan buatan sangat bergantung pada ketersediaan korpus bahasa yang besar dan berkualitas. Jika bahasa Indonesia tidak memperoleh dukungan kebijakan yang memadai dalam pembangunan teknologi nasional, maka warga negara berpotensi menghadapi kesenjangan akses pengetahuan digital. Lebih jauh lagi, pelayanan publik berbasis akal tiruan dapat kehilangan sensitivitas terhadap konteks budaya, hukum, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Tantangan terbesar bukan sekadar menjaga penggunaan bahasa Indonesia, melainkan memastikan bahwa bahasa Indonesia tetap hidup, berkembang, dan menjadi bahasa utama dalam sistem digital masa depan.
Oleh karena itu, politik bahasa Indonesia perlu ditransformasikan menjadi bagian dari agenda konstitusional pembangunan nasional. Implementasi Pasal 36 harus diperluas melalui kebijakan yang mendorong pengembangan korpus bahasa Indonesia, pembangunan model akal tiruan nasional, digitalisasi naskah dan khazanah kebahasaan, standardisasi terminologi ilmu pengetahuan, serta penguatan literasi digital masyarakat. Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa utama dalam layanan pemerintahan digital, pendidikan berbasis akal tiruan, riset, industri kreatif, dan inovasi teknologi.
Negara tidak cukup hanya menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, tetapi juga wajib memastikan bahwa bahasa tersebut memiliki daya hidup dan daya saing dalam seluruh ekosistem digital nasional. Dengan demikian, konstitusi tidak berhenti sebagai norma tertulis, melainkan menjadi instrumen transformasi menuju kedaulatan digital Indonesia.
Generasi Z dan Generasi Alpha memiliki tanggung jawab historis dalam mewujudkan agenda tersebut. Mereka merupakan generasi pertama yang tumbuh bersama akal tiruan, media sosial, dan ekonomi digital. Oleh sebab itu, mereka perlu menjadi pelopor penggunaan bahasa Indonesia yang bermutu dalam berbagai ruang digital, memperkaya korpus data nasional melalui karya ilmiah, konten kreatif, aplikasi, perangkat lunak, serta inovasi berbasis bahasa Indonesia. Mereka juga harus menjadi warga digital yang kritis terhadap algoritma dan aktif mendorong pengembangan teknologi yang berpihak pada kepentingan bangsa.
Nasionalisme abad ke-21 tidak hanya diwujudkan melalui kecintaan terhadap tanah air, tetapi juga melalui kontribusi nyata dalam membangun bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan akal tiruan.
Dalam kerangka tersebut, beberapa istilah baru layak diperkenalkan sebagai pengayaan konsep politik bahasa Indonesia. Konstitusi Kebahasaan merupakan paradigma yang memandang ketentuan bahasa dalam UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan nasional di era digital. Hak Digital Berbahasa adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan digital, pendidikan, informasi, dan teknologi dalam bahasa Indonesia yang berkualitas. Kewargaan Linguistik mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab menjaga penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan publik dan ruang digital. Hak Algoritmik Kebangsaan merupakan hak bangsa untuk memastikan bahwa sistem algoritma dan akal tiruan yang digunakan di Indonesia memahami bahasa, budaya, dan nilai-nilai nasional secara adil dan proporsional. Adapun Konstitusionalisme Digital adalah paradigma baru yang menempatkan konstitusi sebagai dasar pengaturan hubungan antara negara, warga negara, bahasa, data, algoritma, dan teknologi dalam membangun kedaulatan digital Indonesia.
Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 membutuhkan konstitusi yang tidak hanya hidup dalam ruang hukum, tetapi juga hadir dalam ruang digital. Pasal 36 UUD 1945 harus dimaknai sebagai amanat konstitusional untuk memastikan bahwa bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa negara sekaligus bahasa utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, data, dan akal tiruan nasional. Ketika bahasa Indonesia menjadi bahasa yang dipahami mesin, menggerakkan inovasi, melayani masyarakat, dan memperkuat persatuan bangsa, maka konstitusi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari warga negara.
Dengan demikian, Indonesia akan melangkah menuju negara maju yang berdaulat bukan hanya atas wilayahnya, melainkan juga atas bahasa, data, algoritma, dan pengetahuan yang menjadi fondasi peradaban digital. Inilah jalan menuju Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan konstitusi, berdaulat secara digital, serta menghadirkan kemajuan yang berkeadilan sebagai wujud Indonesia Rahmatan lil ’Alamin.
Penulis : Dr. Mahmudah, M.Hum., Dosen FBS UNM


























