Pemerintah Tetapkan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus 2025 dan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) jatuh pada hari Ahad, tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, pemerintah memutuskan pelaksanaan upacara sesuai dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, Nomor B-25/M/S/TU 00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Berikut di antara ketentuannya:

1. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

2. ⁠Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

Baca Juga :  Begini Aturan Baru Serdos 2025: Syarat Wajib TKDA dan TKBI Dihapus serta Usia Maksimal 65 Tahun

Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;

Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, agar supaya seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

Berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Mensekneg, PNS atau ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2025 di kantor masing-masing, mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Ketua BAZNAS Makassar Sebut KKP Unismuh tak Sekadar Jadi Bekal Akademis

Pemerintah juga telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Pakaian yang dikenakan pada saat upacara untuk Pria: PSL dan Peci, Beskap dan Teluk Belanga (Warna Gelap) dengan sentuhan Kain Nusantara; untuk Wanita: Pakaian Adat Nusantara (sentuhan Nuansa Merah/Putih); serta TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara 1. (Ans/Why).

Berita Terkait

Perkuat Kompetensi, Studio Sastra FBS UNM Gelar Kuliah Praktisi Penulisan Naskah dan Penyutradaraan Teater
Rapat Panitia UTBK-SNBT Lokasi 712 UNM, Plt. Rektor Harapkan Satu Komitmen Sama Sukseskan Agenda Nasional
Plt. Rektor UNM Resmi Membuka Pembekalan Pengawas UTBK-SNBT Tahun 2026
Plt. Rektor UNM Kunjungan Kerja Supervisi KKN di Kabupaten Barru, Bupati Andi Ina Kartika Sari Beri Motivasi Cerdas ke Mahasiswa 
UNM dan Pemkab Sidrap Tandatangani MoU, Bupati Tantang Mau Terima 5.000 Mahasiswa KKN
Plt. Rektor UNM dan Jajaran Pimpinan Lakukan Kunjungan Kerja Supervisi KKN di Kabupaten Wajo
Plt. Rektor UNM dan Jajaran Pimpinan Lakukan Kunjungan Kerja Supervisi KKN di Kabupaten Bone 
Kepala OJK Sulselbar Buka Peluang Magang Berdampak bagi Mahasiswa FBS UNM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

Perkuat Kompetensi, Studio Sastra FBS UNM Gelar Kuliah Praktisi Penulisan Naskah dan Penyutradaraan Teater

Senin, 20 April 2026 - 10:06 WIB

Rapat Panitia UTBK-SNBT Lokasi 712 UNM, Plt. Rektor Harapkan Satu Komitmen Sama Sukseskan Agenda Nasional

Senin, 20 April 2026 - 09:28 WIB

Plt. Rektor UNM Resmi Membuka Pembekalan Pengawas UTBK-SNBT Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Plt. Rektor UNM Kunjungan Kerja Supervisi KKN di Kabupaten Barru, Bupati Andi Ina Kartika Sari Beri Motivasi Cerdas ke Mahasiswa 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:57 WIB

UNM dan Pemkab Sidrap Tandatangani MoU, Bupati Tantang Mau Terima 5.000 Mahasiswa KKN

Berita Terbaru

Daerah

Andi Asni Siap Kibarkan Bendera ELIT di Parepare

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:04 WIB