Zakat Profesi Wajib Dikeluarkan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar PROFESIONA,co,id:

Zakat, bukan sekadar kewajiban, melainkan benih yang menumbuhkan kesejahteraan bersama. Jika benih itu ditanam di lahan yang tepat, tentunya hasilnya dapat tersentuh mustahik, hingga yang paling rentan. Zakat profesi, misalnya.

Zakat profesi, bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan. Antara kebijakan publik dan nilai-nilai Islam–sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi dengan administrasi pemerintahan untuk menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan, adil, dan penuh rahmat.

Pentingnya zakat profesi itu, maka Walikota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar,  HM.Ashar Tamanggong, Kamis, 5 Maret mempertanyakan apa, dan bagaimana zakat profesi tersebut.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Ibukota Sulawesi Selatan itu, HM.Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Bendahara (H.Syahruddin), Kabag I,II,III, dan IV (Darmawati, Nabil Salim, Badal Awan, dan Fitriany Ramli), serta dua staff pelaksana Sudirman N, dan Syarifuddin Pattisahusiwa mengemukan, zakat profesi, atau dikenal juga dengan sebutan zakat pendapatan, adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, lebih 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di  Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.  Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia.

Baca Juga :  Belajar dari Universiti Teknologi Malaysia, Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar Dorong Kolaborasi Berdampak untuk Perkuat Daya Saing Global

Selain itu, zakat profesi  juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Salah satunya, Syekh Muhammad al-Ghazali—yang menyebut, zakat profesi wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum.

Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al‑Bukhari, dalam kajiannya “Zakat Profesi di Era Digital” (2024), menegaskan “Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ‘ayn (kewajiban individu). Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.” Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.

ATM—sapaan akrab penulis buku ‘Langit tak Pernah Offline’ juga mengurai pandangan ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG.Prof.Dr.KH.M.Farid Wajedi,LC,MA. Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan.

Ashar Tamanggong mengakui, zakat profesi dalam fatwa MUI, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh  pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

“Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan,” tuturnya.

Di bagian lain, da’i kondang yang menyelesaikan studi doktornya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebut, dalam bahasa arab , zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

Baca Juga :  Wadan Kodaeral VI Terima Courtesy Call Atase Pertahanan Canada

Makna kebersihan dari zakat, harta  yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudha termasuk mensucikan hatinya. Karena didalamnya juga ada doa kepadanya. Dengan demikian doa tersebut memberikannya keterantaraman hatinya. Dan disitu pila Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.

Selama belum berubah persepsi kita terhadap zakat , dan selama kita belum melihat zakat sebagai rahmat,  maka  selama itu banyak saja alasan tidak berzakat. Tetapi, kalau sudah berubah betul, maka tidak ada pertanyaan seputar zakat lagi. Sebab, zakat itu sangat menguntungkan, bukan sebaliknya, merugikan. Dengan demikian, seseorang tidak saja membatasi dirinya dengan zakat , melainkan membayar infak, dan sedekah lainnya.

Sebelum menutup komentarnya, mantan Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar itu mengaku, dari semua pandangan di atas, memperkuat legitimasi bahwa zakat profesi sah menurut hukum dan agama. Apalagi, para muzakkinya telah menandatangani persetujuan.

“Semoga setiap sen yang disalurkan melalui zakat, menjadi cahaya yang menuntun Makassar menuju kota MULIA, kota yang lebih bersih, lebih adil, dan lebih diberkahi,” tutup ATM.

Mendengar penjelasan ATM, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kabag Kesra, Muh.Syarif pun meminta BAZNAS untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat muslim, sekaligus kepada pimpinan SKPD. (din pattisahusiwa/tim media banzas kota makassar)

Berita Terkait

Tim Ahli Walikota Minta BAZNAS Makassar Jaga ‘Trust’
Murid SD Muhammadiyah Terima Bantuan Pendidikan BAZNAS, Satunya Anak Tukang Gojek
23 Sekolah Adu Ketangkasan PBB di Kodaeral VI Memperebutkan Piala Panglima TNI
Wakil Ketua IV BAZNAS Konsolidasi Internal dengan Staf
November, DPP Elang Timur Indonesia Dilantik, Tim Konsolidasi
Pelindo Regional 4 Makassar Jadikan Pelindo Day Momentum Perkuat Peta Peran dan Kolaborasi
BAZNAS Bantu Kursi Roda bagi Lansia Dhuafa di Barukang V
Empat Mahasiswa Program Studi Manajemen Dakwah UIN Alauddin Praktek Profesi di BAZNAS

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Tim Ahli Walikota Minta BAZNAS Makassar Jaga ‘Trust’

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Murid SD Muhammadiyah Terima Bantuan Pendidikan BAZNAS, Satunya Anak Tukang Gojek

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:10 WIB

23 Sekolah Adu Ketangkasan PBB di Kodaeral VI Memperebutkan Piala Panglima TNI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Wakil Ketua IV BAZNAS Konsolidasi Internal dengan Staf

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

November, DPP Elang Timur Indonesia Dilantik, Tim Konsolidasi

Berita Terbaru

Makassar

Tim Ahli Walikota Minta BAZNAS Makassar Jaga ‘Trust’

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB

Opini

Menuju Intelektual NU yang Kosmopolitan dan Berkarakter

Senin, 5 Okt 2026 - 13:38 WIB