Zaenuddin Endy
Ketua DPP IKAPM Al-junaidiyah Bone
Krisis ekologis pada dasarnya bukan semata-mata persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga persoalan cara manusia memahami dirinya, alam, dan Tuhan. Deforestasi, pencemaran air, degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim memperlihatkan bahwa hubungan manusia dengan alam mengalami ketidakseimbangan. Karena itu, penyelesaian krisis ekologis tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknologis dan kebijakan administratif. Ia membutuhkan perubahan paradigma yang menyentuh dimensi etika, spiritualitas, pendidikan, dan kebudayaan.
Lynn White Jr. melalui artikelnya yang klasik dalam Science pada 1967 telah mengingatkan bahwa cara manusia memperlakukan alam berkaitan erat dengan pandangan dunia dan keyakinan yang dianutnya. Pertanyaan ekologis dengan demikian tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari pertanyaan filosofis dan keagamaan: apa kedudukan manusia di hadapan alam? Apakah alam semata-mata objek yang dapat dimanfaatkan, ataukah ia memiliki nilai yang melekat dalam tatanan ciptaan?
Dalam konteks Islam, pertanyaan tersebut memperoleh jawaban yang khas. Alam tidak diposisikan sebagai realitas yang berdiri di luar hubungan ketuhanan. Al-Qur’an menggambarkan alam sebagai tanda-tanda kebesaran Allah, sementara manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Konsep khalifah tidak semestinya dimaknai sebagai legitimasi dominasi manusia atas alam, tetapi sebagai mandat moral untuk mengelola, memelihara, dan mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya kehidupan.
Dari sinilah ekoteologi memperoleh relevansinya. Ekoteologi dapat dipahami sebagai refleksi teologis terhadap hubungan manusia, Tuhan, dan alam. Dalam perspektif Islam, prinsip tawhid, khalifah, amanah, mizan, larangan fasad, dan kemaslahatan memberikan basis normatif bagi pembentukan etika ekologis. Sejumlah penelitian mutakhir bahkan mengembangkan hubungan tersebut melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, termasuk gagasan tentang perlindungan lingkungan sebagai bagian dari orientasi hukum Islam.
Namun demikian, ekoteologi yang hanya berhenti pada tataran normatif menghadapi persoalan implementasi. Mengetahui bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah keagamaan belum tentu menghasilkan perilaku ekologis. Penelitian tentang eco-pesantren di Indonesia menunjukkan adanya jarak antara regulasi kebersihan atau nilai keagamaan dengan praktik ekologis sehari-hari. Artinya, diperlukan proses transformasi nilai menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi budaya, dan budaya menjadi sistem sosial yang berkelanjutan.
Pada titik inilah konsep ekoteologi kultural menjadi penting. Ekoteologi kultural dalam tulisan ini dipahami sebagai pendekatan yang menghubungkan nilai-nilai teologis dengan kearifan ekologis yang hidup dalam kebudayaan masyarakat, kemudian menerjemahkannya ke dalam praktik sosial dan kelembagaan yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, lingkungan tidak hanya dibicarakan melalui bahasa agama dan sains, tetapi juga melalui bahasa kebudayaan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Dari Ekoteologi Menuju Ekoteologi Kultural
Ekoteologi pada dasarnya berusaha mengoreksi paradigma yang memisahkan agama dari persoalan ekologis. Dalam paradigma tersebut, agama sering ditempatkan hanya sebagai urusan hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan lingkungan dianggap sebagai wilayah sains, ekonomi, dan kebijakan publik. Pemisahan semacam ini semakin sulit dipertahankan ketika krisis ekologis telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
Seyyed Hossein Nasr, misalnya, menempatkan krisis ekologis dalam kaitannya dengan hilangnya dimensi sakral alam dalam kesadaran manusia modern. Dalam Religion and the Order of Nature, Nasr menekankan pentingnya pemulihan cara pandang religius terhadap alam sebagai bagian dari tatanan ciptaan. Dalam kerangka ini, persoalan ekologis tidak hanya berkaitan dengan bagaimana manusia menggunakan alam, tetapi juga bagaimana manusia memandang alam.
Ekoteologi kultural kemudian memperluas cakupan tersebut. Alam tidak hanya memiliki dimensi teologis, tetapi juga dimensi kultural. Masyarakat memiliki cara-cara tertentu dalam membaca musim, mengelola tanah, menjaga sumber air, menentukan batas pemanfaatan hutan, mengenali tumbuhan, dan mengatur hubungan sosial dengan lingkungan. Pengetahuan tersebut tidak selalu tertulis dalam buku akademik, tetapi tersimpan dalam praktik, cerita, simbol, pantangan, ritual, hukum adat, dan kebiasaan masyarakat.
Karena itu, kebudayaan dapat menjadi medium ekologis. Nilai ekologis akan lebih mudah mengakar apabila diterjemahkan ke dalam bahasa dan pengalaman masyarakat sendiri. Pendidikan lingkungan kepada masyarakat petani, misalnya, tidak harus selalu dimulai dari konsep abstrak tentang sustainability. Ia dapat dimulai dari pengalaman masyarakat tentang tanah, air, musim, tanaman, dan keberlanjutan sumber pangan.
Ekoteologi kultural dengan demikian bukan sekadar menambahkan unsur budaya ke dalam ekoteologi. Ia merupakan upaya membangun hubungan dialektis antara teologi, ekologi, dan kebudayaan. Teologi memberikan orientasi nilai; ekologi memberikan pengetahuan mengenai keterhubungan sistem kehidupan; sedangkan kebudayaan menyediakan medium sosial untuk menghidupkan nilai dan pengetahuan tersebut.
Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah, dan Etika Ekologis
Dalam perspektif Islam, konsep amanah menjadi salah satu titik penting dalam membangun etika ekologis. Manusia menerima kehidupan, tubuh, tanah, air, dan berbagai sumber daya alam bukan sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut mengubah relasi manusia dengan alam dari relasi kepemilikan mutlak menjadi relasi tanggung jawab.
Konsep mizan juga memberikan landasan penting. Al-Qur’an menggambarkan penciptaan dalam suatu keseimbangan dan memerintahkan manusia agar tidak merusak keseimbangan tersebut. Secara ekologis, gagasan ini dapat dibaca sebagai pengakuan terhadap keterhubungan berbagai unsur kehidupan. Kerusakan terhadap satu bagian ekosistem pada akhirnya dapat memengaruhi bagian yang lain.
Demikian pula konsep fasad fi al-ardh memberikan dimensi etis terhadap tindakan manusia yang menghasilkan kerusakan. Dalam kerangka ini, pencemaran, eksploitasi berlebihan, pemborosan, dan penghancuran ekosistem dapat dibaca sebagai persoalan moral ketika tindakan tersebut menghasilkan kemudaratan yang melampaui kepentingan individual.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memperluas perspektif tersebut. Perlindungan jiwa, harta, keturunan, dan kemaslahatan manusia sangat bergantung pada keberadaan lingkungan yang sehat. Karena itu, perlindungan lingkungan tidak semestinya diperlakukan sebagai isu yang berada di luar tujuan syariat. Literatur kontemporer di Indonesia bahkan mulai secara eksplisit mengonstruksi dimensi ḥifẓ al-bī’ah sebagai pengembangan orientasi maqāṣid dalam menghadapi krisis ekologis.
Dengan demikian, ekoteologi Islam tidak berhenti pada pernyataan bahwa “Islam mencintai lingkungan”. Pernyataan tersebut perlu diterjemahkan menjadi prinsip normatif dan perilaku konkret: bagaimana menggunakan air, bagaimana mengelola sampah, bagaimana memperlakukan tanah, bagaimana membangun, bagaimana mengonsumsi, bagaimana memproduksi, dan bagaimana mengambil keputusan ekonomi tanpa menghilangkan hak generasi berikutnya.
Kearifan Lokal sebagai Modal Ekologis
Salah satu kekuatan ekoteologi kultural terletak pada kemampuannya menghidupkan kembali pengetahuan lokal. Kearifan lokal pada dasarnya merupakan akumulasi pengalaman masyarakat dalam menghadapi lingkungan. Ia terbentuk melalui proses panjang interaksi manusia dengan ruang ekologisnya.
Dalam masyarakat Nusantara, hubungan manusia dengan alam sering kali direpresentasikan melalui berbagai norma dan nilai sosial. Dalam konteks Bugis, misalnya, nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge dapat dibaca sebagai modal etis untuk membangun relasi ekologis. Sipakatau mengajarkan penghormatan terhadap martabat kehidupan; sipakalebbi menekankan penghargaan; sedangkan sipakainge mengandung semangat saling mengingatkan. Ketika nilai tersebut diperluas ke dalam relasi manusia dengan lingkungan, ia dapat menjadi fondasi etika ekologis berbasis komunitas.
Namun, kearifan lokal tidak boleh diperlakukan secara romantik. Tidak semua praktik tradisional otomatis ramah lingkungan. Sebaliknya, tidak semua praktik modern selalu bertentangan dengan keberlanjutan. Karena itu, ekoteologi kultural membutuhkan proses seleksi kritis. Tradisi perlu dibaca berdasarkan kontribusinya terhadap keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kemaslahatan masyarakat.
Penelitian mutakhir mengenai sinergi ekoteologi Islam dan kearifan ekologis masyarakat Baduy menunjukkan bahwa dialog antara nilai keagamaan dan pengetahuan lokal dapat dikembangkan menjadi kerangka etika lingkungan yang kontekstual bagi Indonesia. Hal ini memperlihatkan bahwa solusi ekologis tidak harus selalu diimpor dari luar komunitas; sebagian modal penyelesaiannya mungkin telah tersimpan dalam kebudayaan masyarakat sendiri.
Pesantren sebagai Ruang Ekoteologi Kultural
Dalam konteks Indonesia, pesantren mempunyai posisi strategis dalam membangun ekoteologi kultural. Pesantren tidak hanya merupakan lembaga transmisi pengetahuan agama, tetapi juga komunitas sosial yang membentuk kebiasaan, karakter, disiplin, dan orientasi hidup santri.
Studi terbaru mengenai eco-pesantren menunjukkan bahwa integrasi etika lingkungan Islam dengan kurikulum, pedagogi, praktik keseharian, dan tata kelola kelembagaan dapat membentuk model pendidikan keberlanjutan berbasis agama. Penelitian lain pada pesantren di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan ekologis dapat diintegrasikan dengan fikih, praktik komunitas, dan aktivitas keseharian santri.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan lingkungan tidak cukup disampaikan melalui ceramah. Santri harus mengalami ekologinya. Mereka belajar menghemat air bukan hanya karena ada larangan membuang-buang air, tetapi karena memahami bahwa air merupakan amanah. Mereka mengelola sampah bukan semata-mata karena pesantren memiliki aturan kebersihan, tetapi karena memahami hubungan antara konsumsi, sampah, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dalam perspektif tersebut, pesantren dapat menjadi laboratorium ekoteologi kultural. Kebun pesantren, pengelolaan sampah, konservasi air, energi terbarukan, pertanian organik, penghijauan, pengolahan pangan, hingga kewirausahaan berbasis lingkungan dapat dijadikan media pendidikan. Bahkan praktik tersebut dapat dihubungkan dengan kajian fikih, tafsir, hadis, akhlak, tasawuf, dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Pendekatan eco-sufism juga memberikan kemungkinan yang menarik. Penelitian 2026 mengenai pendidikan lingkungan berbasis ekosufisme di pesantren menempatkan kesadaran kosmik, tadabbur alam, pembentukan identitas ekologis, serta praktik lingkungan sehari-hari sebagai bagian dari pendidikan sufistik. Dengan demikian, spiritualitas tidak hanya berbicara tentang hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga membentuk cara manusia memperlakukan dunia ciptaan.
Dari Kesadaran ke Budaya Ekologis
Persoalan terbesar ekoteologi bukanlah kekurangan nilai, melainkan kesenjangan antara nilai dan praktik. Masyarakat dapat mengetahui pentingnya menjaga lingkungan, tetapi tetap menghasilkan sampah. Pesantren dapat memiliki program penghijauan, tetapi perilaku sehari-hari belum tentu berubah. Karena itu, ekoteologi kultural perlu bergerak melalui tiga tahap: internalisasi nilai, pembentukan kebiasaan, dan pelembagaan praktik.
Internalisasi berarti menjadikan nilai ekologis sebagai bagian dari kesadaran moral. Pembentukan kebiasaan berarti menerjemahkan nilai tersebut ke dalam perilaku sehari-hari. Sedangkan pelembagaan berarti membuat perilaku ekologis menjadi bagian dari sistem organisasi, tata kelola, dan kebudayaan institusi.
Kerangka ini penting karena penelitian tentang eco-pesantren menunjukkan bahwa religiositas memang berkaitan dengan kesadaran ekologis, tetapi hubungan tersebut tidak otomatis kuat. Salah satu studi terbaru menemukan korelasi yang signifikan namun lemah antara religiositas dan kesadaran ekologis santri, sehingga penguatan literasi ekologis tetap diperlukan. Temuan tersebut mengingatkan bahwa kesalehan ritual dan kesadaran ekologis perlu dipertemukan melalui pendidikan yang sistematis.
Karena itu, ukuran keberhasilan ekoteologi tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya seminar, spanduk, deklarasi, atau program penghijauan. Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan perilaku dan sistem: berkurangnya sampah, efisiensi penggunaan air dan energi, meningkatnya konservasi, bertambahnya ruang hijau, berkembangnya pertanian berkelanjutan, dan tumbuhnya kesadaran bahwa lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Model Konseptual Ekoteologi Kultural
Berdasarkan uraian tersebut, ekoteologi kultural dapat dikonstruksi melalui empat dimensi utama.
Pertama, dimensi teologis. Dimensi ini bertumpu pada tawhid, khalifah, amanah, mizan, fasad, dan kemaslahatan. Tujuannya adalah membangun kesadaran bahwa menjaga alam memiliki dasar moral dan spiritual.
Kedua, dimensi ekologis. Dimensi ini menggunakan pengetahuan ilmiah tentang ekosistem, daya dukung lingkungan, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan. Agama memberikan orientasi etis, sementara ilmu pengetahuan membantu manusia memahami konsekuensi ekologis dari tindakannya.
Ketiga, dimensi kultural. Dimensi ini menggali nilai, pengetahuan, tradisi, praktik, bahasa, dan simbol lokal yang dapat memperkuat perilaku ekologis. Kearifan lokal diposisikan bukan sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai sumber daya sosial yang dapat dikontekstualisasikan.
Keempat, dimensi praksis. Nilai teologis, pengetahuan ekologis, dan kearifan budaya harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata melalui pendidikan, kelembagaan, kebijakan, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari.
Keempat dimensi tersebut dapat dirumuskan dalam sebuah formula sederhana, yakni Teologi → Kesadaran → Budaya→Praksis→Keberlanjutan.
Teologi memberikan makna. Kesadaran membentuk orientasi. Budaya menyediakan medium. Praksis mengubah nilai menjadi tindakan. Keberlanjutan menjadi tujuan sosial-ekologisnya.
Dengan demikian, ekoteologi kultural menawarkan sebuah jalan untuk keluar dari pemisahan antara agama, kebudayaan, dan lingkungan. Krisis ekologis tidak cukup dijawab dengan teknologi karena manusia bukan hanya makhluk ekonomi dan biologis. Ia juga makhluk moral, spiritual, dan kultural. Karena itu, perubahan ekologis membutuhkan perubahan cara manusia memaknai kehidupan.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan dapat ditempatkan dalam kerangka amanah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam perspektif kebudayaan, menjaga alam dapat diperkuat melalui kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Dalam perspektif pendidikan, pesantren dapat menjadi ruang strategis untuk mengubah nilai ekologis menjadi kebiasaan. Sedangkan dalam perspektif pembangunan, keberlanjutan perlu dipahami sebagai bagian dari keadilan antargenerasi.
Ekoteologi kultural dengan demikian bukan sekadar teori tentang hubungan agama dan lingkungan. Ia adalah paradigma untuk membangun kembali hubungan manusia dengan bumi. Paradigma ini menolak cara pandang yang menempatkan alam hanya sebagai objek eksploitasi, sekaligus menghindari romantisasi terhadap tradisi tanpa evaluasi kritis.
Pada akhirnya, persoalan ekologis adalah persoalan tentang adab manusia terhadap kehidupan. Alam tidak hanya membutuhkan manusia yang mengetahui cara mengeksploitasinya, tetapi manusia yang mengetahui kapan harus mengambil, kapan harus berhenti, dan kapan harus memulihkan.
Karena itu, ekoteologi kultural dapat dirumuskan dalam satu gagasan sederhana: alam dirawat dengan ilmu, dijaga dengan nilai, dilestarikan melalui kebudayaan, dan dipertanggungjawabkan sebagai amanah Tuhan.
Bila gagasan tersebut berhasil menjadi budaya, maka menjaga lingkungan tidak lagi dipandang sebagai program tambahan. Ia menjadi bagian dari keberagamaan itu sendiri.


























