Kemenag Buka Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, KUA Lappariaja Catat Lebih 100 Pasangan

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar PROFESIONA,co.id:

Pernikahan, bukan saja ikatan suci, melainkan janji agung, atau apa yang disebut ‘mitsaqan ghalizhan’– antara seorang laki laki dan seorang perempuan. Perikahan bukan pula sekadar kontrak sosial, melainkan ibadah yang menyempurnakan separuh agama, serta fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat beradab.

Apalagi, ikatan suci ini tidak sekadar disaksikan keluarga, melainkan oleh Allah SWT. Karenanya, pernikahan harus memiliki kekuatan hukum yang sah, baik di mata agama maupun negara.

Meskipun urgensinya jelas, masih ada sebagian masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya dengan berbagai alasan. Misalnya, biaya, prosedur yang dianggap rumit, atau keyakinan bahwa cukup sah secara agama. Dalam perkembangan zaman, muncul sebuah gerakan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.

Alasan inilah, maka Kementerian Agama RI melakukan program ‘Gerakan Sadar Pencatatan Nikah’ di seluruh Indonesia. Salah satunya di Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lappariaja, Kabupaten Bone, Abdul Kadir mengemukakan, gerakan sadar pencatatan nikah dilakukan di sembilan desa di wilayah kerjanya.

Sejak dibuka pada Senin, 21 Juli lalu hingga, Rabu, 23 Juli hari ini sudah lebih 100 pasangan mencatatkan diri di KUA Lappariaja. Masih ada beberapa pasangan di tiga desa lagi yang masih ditunggu kedatangannya. Gerakan ini akan ditutup pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga :  Kunjungan Benchmarking di LPMPP Unkhair, Pusat PMPP Polikant Pelajari Praktik Baik Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

“ Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, kami kepingin memastikan bahwa, setiap pernikahan di Kecamatan Lappariaja ini memiliki legalitas yang jelas, sehingga hak-hak setiap anggota keluarga, terutama istri dan anak, dapat terlindungi sepenuhnya. Di sinilah peran “gerakan sadar pencatatan nikah” menjadi krusial. Gerakan ini membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang masif dari berbagai pihak,” jelas Abdul Kadir, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, gerakan sadar pencatatan nikah, bukanlah inovasi yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan sebuah manifestasi dari ijtihad kontemporer. Tujuannya,  guna merealisasikan maqashid syariah dalam konteks modern.

Di bagian lain Abdul Kadir mengakui, mencatatkan pernikahan, berarti mengamalkan nilai-nilai keadilan Islam, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pencegahan mafsadat. Sebab, dengan memastikan pernikahan tercatat, umat Islam tidak hanya menjalin ikatan suci sesuai syariah, melainkan juga membangun keluarga yang kuat, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang tertib dan maslahat baik di dunia, maupun akhirat.

Baca Juga :  Tim PKM Program Pascasarjana Unkhair Gelar Penyuluhan Pencegahan Bullying dan Narkoba di SMAN 5 Ternate

“Kita harapkan, kiranya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dapat meminimalisir masalah sosial-hukum akibat pernikahan tidak tercatat, serta membangun masyarakat Islam, khususnya di Lappariaja ini yang lebih sadar hukum dan terlindungi. Makanya, kami menghimbau, kiranya seluruh masyarakat di Lapparaiaja ini memanfaatkan program ini, dan tidak perlu ragu berkonsultasi dengan petugas KUA  Lappariaja terkait urusan pencatatan pernikahan,” urainya.

Sebelum menutup komentarnya, Abdul Kadir berujar, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah manifestasi dari pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan.

Dengan mencatatkan pernikahan, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama untuk berumah tangga, tetapi juga turut serta dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera, sejalan dengan tujuan-tujuan luhur syariat Islam.

“Gerakan ini adalah ikhtiar kolektif, untuk memastikan setiap ikatan suci pernikahan benar-benar membawa berkah dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan masyarakat luas,” tutup Abdul Kadir. (citizen reporter, Astin Seriawan melaporkan dari Lappariaja, Bone).

 

Berita Terkait

Harmita Sari Dorong Dosen Muda UNTIRTA Tembus Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Bereputasi
PGSD FKIP Unkhair Ternate Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Lamdik, Rektor Tekankan Penguatan Mutu dan Lulusan
Porprov Sulsel 2026, Gowa Target Lima Besar
Gelar Penyamaan Persepsi Auditor AMI, LPMPP Unkhair Ternate Perkuat Budaya Mutu Perguruan Tinggi
FKIP UNSULBAR Perluas Dampak Pengabdian, 451 Mahasiswa dan Dosen Bergerak Tangani Anak Tidak Sekolah
Menembus Batas Hingga ke Papua, Muh. Afdhal, S.K.M., M.Kes, Dosen Adminkes FIKK UNM di Daulat Sebagai Pemateri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kompetensi Kader Posyandu Bagi 50 Kader Posyandu
MTQ Nasional XXXI di Semarang, Gubernur Kaltara Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Jaga Nama Daerah
FKIP UNSULBAR Resmi Launching Unit Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat 

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Harmita Sari Dorong Dosen Muda UNTIRTA Tembus Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Bereputasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:47 WIB

PGSD FKIP Unkhair Ternate Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Lamdik, Rektor Tekankan Penguatan Mutu dan Lulusan

Selasa, 15 September 2026 - 19:08 WIB

Porprov Sulsel 2026, Gowa Target Lima Besar

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Gelar Penyamaan Persepsi Auditor AMI, LPMPP Unkhair Ternate Perkuat Budaya Mutu Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 15:14 WIB

FKIP UNSULBAR Perluas Dampak Pengabdian, 451 Mahasiswa dan Dosen Bergerak Tangani Anak Tidak Sekolah

Berita Terbaru

POLITIK BAHASA

KBBI Berdaulat: Mesin Pengetahuan untuk Akal Tiruan Indonesia

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:12 WIB