JAYAPURA, PAPUA (Kabar PROFESIANA.co.id) — Tiga kali konferensi internasional bahasa daerah di Sulawesi Selatan yang digelar di Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Universitas Negeri Makassar (UNM), dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) dinilai belum mendapatkan respons memadai dari pemerintah kabupaten dan kota. Pengalaman itu disampaikan Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Anshari, M.Hum., saat mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Anshari dalam Kongres Nasional Bahasa Daerah se-Indonesia yang diselenggarakan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikdasmen, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Badan Pengarah Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Selasa (20/10/2026).
“Di Sulawesi Selatan, kami sudah tiga kali mengadakan seminar internasional bahasa daerah Sulawesi Selatan, tetapi belum mendapatkan respons yang baik dari pemerintah kabupaten dan kota, meskipun telah ada Perda No.5, tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontarak, Bahasa, dan Sastra Daerah,” kata Anshari.
Melalui forum tersebut, Anshari mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pusat yang secara khusus mengatur perlindungan bahasa daerah. Usulan itu mengangkat persoalan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah.
“Kami mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Bahasa Daerah sehingga Peraturan Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota semakin kuat,” ujarnya.
Pernyataan Anshari menyoroti pentingnya tindak lanjut pemerintah terhadap pembahasan bahasa daerah dalam forum akademik. Pengalaman penyelenggaraan tiga kali seminar internasional bahasa daerah di Sulawesi Selatan menjadi catatan yang dibawanya ke dalam kongres tersebut.
Menanggapi usulan itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan kesiapan memfasilitasi pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami siap memfasilitasi pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membahas usulan ini,” kata Akmal.
Kesediaan memfasilitasi pertemuan tersebut membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai usulan perlindungan bahasa daerah. Adapun bentuk pengaturan dan langkah tindak lanjutnya masih memerlukan pembahasan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Kongres Nasional Bahasa Daerah se-Indonesia 2026 berlangsung pada 19–22 Oktober di Jayapura dengan tema Perencanaan dan Implementasi Kebijakan Bahasa Daerah untuk Penguatan Jati Diri Bangsa. Forum tersebut menjadi ruang perumusan rekomendasi kebijakan dan tindak lanjut revitalisasi bahasa daerah di Indonesia. (Ikb/Why/Ans)















