MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (Kabar PROFESIANA.co.id) — Di Sulawesi Selatan terdapat 14 bahasa daerah, penutur terbanyak bahasa Bugis, bahasa Makassar, bahasa Toraja, dan bahasa Masserempulu. Penuturnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikannya.
Pernyataan itu disampaikan Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof.Dr. Anshari, M.Hum. ketika memberi sambutan pada Kegiatan Seminar Nasional Hari Ibu Internasional yang dilaksanakan Selasa (24/2/2026) di Ruang Seminar JBSI Gedung DG Lantai 2 Kampus Parangtambung secara luring dan aplikasi Zoom Meeting secara daring. Peserta berjumlah 1221 orang.
Tema kegiatan, yaitu Bahasa Daerah sebagai Suara Kaum Muda dalam Pendidikan Multibahasa. Pematerinya Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, H. Iqbal Najamuddin, S.E., Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikdasmen, Dr. Ganjar Harimansyah, M.Hum., Ketua Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia Sulawesi Selatan, Rahmaniar, S.S., S.Pd., M.Hum., Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Prof.Dr. Kembong Daeng, M.Hum., Dosen Pendidikan Bahasa Bugis, Dr. Andi Agussalim, S.Pd., M.Hum., dan Pegiat Tradisi Lisan, Arif Rahman Daeng Rate, S.S.
Prof. Anshari menjelaskan secara istilah atau definisi, bahasa ibu diartikan sebagai bahasa pertama yang diperoleh secara alami di lingkungan keluarga atau masyarakat sekitarnya.
Dalam masyarakat urban, kata Prof. Anshari, bahasa Indonesia dapat saja sebagai bahasa ibu bagi anak dari keluarga yang berasal dari daerah berbeda. Begitu juga bagi keluarga Indonesia yang kawin mawin dengan pasangan berbeda negara, dapat saja anaknya menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa ibu.
“Dalam konteks Indonesia, bahasa ibu identik dengan bahasa daerah. Momentun peringatan hari bahasa ibu internasional diharapkan semakin menguatkan semangat dan kesadaran kita untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah,” tegas Prof. Anshari.
Dalam pengamatan Prof. Anshari, pemerintah daerah telah memberi perhatian terhadap bahasa daerah, misalnya penetapan peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah, penamaan jalan dan lokasi dengan aksara Lontarak, menetapkan mata pelajaran bahasa daerah, dan pengangkatan guru bahasa daerah.
“Kita berharap pemertahanan bahasa daerah di Sulawesi Selatan dapat mencontoh bahasa Jawa di Yogyakarta, bahasa Sunda di Bandung, dan bahasa Bali di Denpasar. Penuturnya memiliki kesetiaan dan kesadaran tinggi untuk menggunakan bahasa daerahnya,” pungkasnya. (Ans/Why)


























