Makassar, Kabar PROFESIANA,co,id:
DAM haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jemaah saat menunaikan ibadah haji atau umrah. Denda ini akibat melanggar aturan ihram, meninggalkan wajib haji, atau menjalankan ibadah tertentu (seperti haji Tamattu’ dan Qiran). Denda ini berupa menyembelih hewan (kambing, sapi, unta) atau berpuasa. Kini hewan DAM haji bisa disembelih di daerah asal. Di Makassar misalnya.
Walikota Makassar diwakili Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, Aulia Arsyad,S.STP,M.Si mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyelenggaran penyembelihan sapi sebanyak 94 ekor dan 6 ekor kambing.
Daging sapi dan kambing dari DAM haji 2026 itu kemudian didistribusikan kepada kaum dhuafa di Ibukota Sulawesi Selatan ini.Apresiasi Kepala Dinas Perikan dan Pertanian itu, di sela sela pembukaan penyembelihan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RTH) Antang, Ahad Ahad, 6 Juli. Hadir di antaranya mewakli Kakanwil Haji dan Umroh Provinsi Sulawesi Selatan (H.Rizkayadi), mewakili Kakanwil Haji dan Umroh Provinsi Sulawesi Barat. Plt.Ketua BAZNAS Sulsel (Riswan Ilyas), Kabag Kesa Kota Makassar (Muh.Syarief), Ketua FK-KBIHU Sulawesi Selatan, Drs.H.Guntur Mas’u, Camat Ujung Tanah-Andi Unru,S.STP,S.AP,M.A.P, Camat Manggala– Ahmad,S.Sos, dan lainnya.

“Tentunya Pemerintah Kota Makassar, mengapresiasi BAZNAS Makassar, lantaran lembaga amil ini begitu banyak melahirkan program program yang bersentuhan dengan masyarakat kurang mampu. Langkah yang dilakukan BAZNAS Makassar merupakan representasi nyata dari kepedulian sosial yang demikian dibutuhkan ummat Islam,” tuturnya.
Aulia Arsyad mengemukakan, BAZNAS Makassar hari ini telah melakukan langkah baru, khususnya menyelenggarakan penyembelihan sekaligus pendistribusian daging segar kepada kaum dhuafa.
“Perlu diingat bahwa, kegiatan ini merupakan representasi nyata dari kepedulian sosial yang sangat dibutuhkan. Ini pula bukan sekadar menyembelih sapi, tetapi bagaimana semangat berbagi dan nilai nilai kemanusiaan ditebar untuk meringankan beban sesama,” ujarnya.
Pernyataan senada dikemukakan baik oleh Kakanwil Haji dan Umrah Sulsel, H.Rizkayadi, maupun Plt Ketua BAZNAS Sulsel, Riswan Ilyas.
Riswan Ilyas menambahkan, penyembelihan dan pendistribusian daging sapi kepada kaum muslimin yang kurang mampu memberikan dampak sosial yang luas. Ia mengakui, pengelolaan DAM semakin profesional dan transparan, serta memberikan manfaat besar bagi ummat.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.M.Ashar Tamanggong mengemukakan, penyembelihan ke-94 sapi dan 6 kambing ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia. Pasalnya, sebelumnya, pemotongan hewan khususnya DAM haji dilakukan di tanah suci Mekkah.
Lantas mengapa dilakukan di daerah asal jemaah haji? HM Ashar Tamanggong menjelaskan, selain telah melalui berbagai kajian para ulama baik di tanah suci mekkah, maupun di Indonesia penyembelihan itu sah.
“Ibadah haji adalah puncak kerinduan spiritual. Namun, dalam prosesinya, terdapat rangkaian manasik yang mengharuskan jamaah membayar DAM. Dan mulai tahun ini para ulama memberikan ruang ijtihad DAM bisa disembelih di tanah asal jemaah haji. Di Makassar misalnya,” ujarnya.
Tetapi, jika ada yang menyembelih di Mekkah disilahkan. Yang mau menyembelih di tanah air disilahkan. Yang BAZNAS tidak boleh lakukan adalah, jangan mengajak jamaah menyembelih di Indonesia. Dan, jangan menolak jemaah haji mau menyembelih di BAZNAS. Jadi, ketika ada yang mau menitipkan amanah, tentunya BAZNAS harus menerima, dan memfasilitasi. Karena BAZNAS itu perpanjangan tangan pemerintah.
Penyembelihan DAM haji melalui BAZNAS Makassar adalah langkah cerdas yang tetap berpijak pada koridor fikih. Selama proses penyembelihan dan pendistribusian tetap dilakukan sesuai syariat, maka praktik ini menjadi solusi yang memudahkan jamaah dalam menyempurnakan kewajiban agamanya.
ATM—sapaan akrab da’i kondang ini melihat, BAZNAS Makassar berperan sebagai lembaga pengelola yang memastikan alur distribusi tepat sasaran sesuai kaidah zakat dan sedekah, sementara FK KBIHU menjadi mitra strategis yang menjembatani para jemaah dengan program DAM.
Seperti diketahui, besaran biaya Dam sebesar Rp2,5 juta perjamaah, dan untuk satu sapi sebanyak 7 orang. Biaya tersebut sudah termasuk pengadaan sapi, operasional penyembelihan, biaya pengulitan dan pencincangan daging, hingga biaya pendistribusian kepada kaum dhuafa. Nilai spesifikasi bobot sapi minimal 80 kg.
Daging daging ini didistribusikan di seluruh 15 kecamatan dan di selruuh keluarahan di Makassar. Tenggang waktu penyembelihan dan distribusi dilakukan selama tiga hari, yakni Ahad, Selasa, dan Rabu (6,8, dan 9) Juli 2026.
Seperti diketahui, langkah yang lakukan bersama FK-KBIHU ini, merupakan prototipe model pengelolaan dana keagamaan yang profesional. Di tengah tantangan zaman, sinergi antara lembaga amil zakat dengan kelompok bimbingan ibadah memberikan rasa nyaman bagi jemaah. Jemaah kini tidak perlu khawatir mengenai tata kelola Dam mereka, karena semuanya telah tersistematisasi dengan rapi dan lebih baik.
Ketua FK-KBIHU Sulawesi Selatan, Drs.H.Guntur Mas’ud,MM. Ia menambahkan, kerjasama dengan BAZNAS Makassar ini merupakan langkah awal yang baik. Besar harapan, kiranya pemerintah Indonesia dan seluruh kaum muslimin, utamanya yang melaksanakan ibadah haji memanfaatkan daging daging Dam kepada kaum dhuafa di daerah asal jemaah sendiri.
Drs.H. Guntur Mas’ud, MM pernah mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan qurban di tanah air, salah satunya di Makassar tepat sasaran. Sebab, jelasnya, selama ini pemotongan qurban di tanah suci, namun dagingnya selain dibagikan kepada fakir miskin di sana, juga sisanya dikirim ke negara asal jemaah haji, termasuk negara negara miskin. (ozan)


























