H. Yusran Sofyan Sebut, Payung Hukum BAZNAS Paling Kuat

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Kabar PROFESIANA, co,id:

BAZNAS merupakan representasi resmi negara dalam mengelola dana keagamaan. Kehadirannya bukan atas dasar inisiatif sesaat, melainkan dikawal langsung konstitusi dan Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam NKRI.

Bahkan, payung hukum BAZNAS demikian kokoh dan kuat. Mulai dari UU, Kepres, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Agama (PMA). Secara de jure, BAZNAS lahir dan dibesarkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini memberikan mandat penuh kepada BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Demikian yang mengemuka saat Wakil Ketua I BAZNAS Kota Makassar, H. Yusran Sofyan, SE, S.Kom, M.Si, melantik Dirham Dg Pasang, Jakaruddin, dan Ruslan Dg Tunru sebagai Pengurus UPZ Masjid Babuttaubah, Jalan Sultan Alauddin 2 No 130, Kelurahan Mangasa, Ahad malam tadi. Hadir pula Wakil Ketua II, Dr. Abdul Azis Ilyas, S.Ag, MH.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Tutup 2025 dengan Refleksi Capaian dan Optimisme Hadapi 2026

Di tengah tengah pelantikan Pengurus UPZ periode 2026-2029 dirangkaikan peringatan Maulid Nabi itu, Yusran Sofyan mengakui, masjid adalah institusi yang paling dekat dengan ummat Islam. Kotak amal yang beredar di masjid-masjid setiap hari Jumat adalah bukti nyata betapa tingginya tingkat kepercayaan ummat Islam.

Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, dana umat yang terkumpul seringkali hanya bersifat charity (amal sesaat)—habis untuk konsumsi sesaat tanpa memberikan dampak jangka panjang. Untuk itu, BAZNAS berkomitmen memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan kepada pengurus UPZ Masjid. Melalui pembinaan inilah, UPZ Masjid akan bertransformasi dari sekadar “penerima dan penyalur” menjadi “pengelola zakat yang profesional”.

Baca Juga :  Ketua BAZNAS Makassar terima Donasi P2AP untuk Korban Bencana Sumatera

“Masjid di Kota Makassar ini jumlahnya sekitar 1.650 buah. Jika UPZ-nya dikelola secara profesional dan tersistem, maka masjid akan menjadi benteng ketahanan ekonomi ummat, sekaligus ber-DAMPAK pada pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar).

Berita Terkait

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas
Walikota Makassar Dorong Optimalisasi ZIS di Semua Lini
Momen Peringatan Maulid Nabi 1448 H di PWI Sulsel, Hadirkan Nuansa Tradisi dan Silaturahmi
Dosen FBS UNM Bawa Denting Kecapi Bugis ke Festival Folklor Sekaligus Pengabdian Internasional di Prancis
Ramah Tamah Program Pascasarjana Universitas Megarezky, Dorong Penguatan Sinergitas Alumni dan Akademisi
PWI Sulsel Siapkan Karpet Merah Penghargaan Bagi Tokoh Inspiratif Lokal dan Nasional
PkM Inovasi Teknologi Tepat Guna Solar Dryer System (SDS) Berbasis Energi Surya untuk Meningkatkan Mutu dan Nilai Tambah Produk Bunga Telang pada Komunitas Kebun Tetangga di Kota Makassar
Kawal Profesionalisme Pers, PWI Sulsel Siapkan Pembinaan Bagi Pengurus Daerah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00 WIB

H. Yusran Sofyan Sebut, Payung Hukum BAZNAS Paling Kuat

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Walikota Makassar Dorong Optimalisasi ZIS di Semua Lini

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Momen Peringatan Maulid Nabi 1448 H di PWI Sulsel, Hadirkan Nuansa Tradisi dan Silaturahmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dosen FBS UNM Bawa Denting Kecapi Bugis ke Festival Folklor Sekaligus Pengabdian Internasional di Prancis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ramah Tamah Program Pascasarjana Universitas Megarezky, Dorong Penguatan Sinergitas Alumni dan Akademisi

Berita Terbaru

Makassar

H. Yusran Sofyan Sebut, Payung Hukum BAZNAS Paling Kuat

Senin, 7 Sep 2026 - 06:00 WIB