Makassar, Kabar PROFESIANA, co,id:
BAZNAS merupakan representasi resmi negara dalam mengelola dana keagamaan. Kehadirannya bukan atas dasar inisiatif sesaat, melainkan dikawal langsung konstitusi dan Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam NKRI.
Bahkan, payung hukum BAZNAS demikian kokoh dan kuat. Mulai dari UU, Kepres, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Agama (PMA). Secara de jure, BAZNAS lahir dan dibesarkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini memberikan mandat penuh kepada BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Demikian yang mengemuka saat Wakil Ketua I BAZNAS Kota Makassar, H. Yusran Sofyan, SE, S.Kom, M.Si, melantik Dirham Dg Pasang, Jakaruddin, dan Ruslan Dg Tunru sebagai Pengurus UPZ Masjid Babuttaubah, Jalan Sultan Alauddin 2 No 130, Kelurahan Mangasa, Ahad malam tadi. Hadir pula Wakil Ketua II, Dr. Abdul Azis Ilyas, S.Ag, MH.
Di tengah tengah pelantikan Pengurus UPZ periode 2026-2029 dirangkaikan peringatan Maulid Nabi itu, Yusran Sofyan mengakui, masjid adalah institusi yang paling dekat dengan ummat Islam. Kotak amal yang beredar di masjid-masjid setiap hari Jumat adalah bukti nyata betapa tingginya tingkat kepercayaan ummat Islam.
Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, dana umat yang terkumpul seringkali hanya bersifat charity (amal sesaat)—habis untuk konsumsi sesaat tanpa memberikan dampak jangka panjang. Untuk itu, BAZNAS berkomitmen memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan kepada pengurus UPZ Masjid. Melalui pembinaan inilah, UPZ Masjid akan bertransformasi dari sekadar “penerima dan penyalur” menjadi “pengelola zakat yang profesional”.
“Masjid di Kota Makassar ini jumlahnya sekitar 1.650 buah. Jika UPZ-nya dikelola secara profesional dan tersistem, maka masjid akan menjadi benteng ketahanan ekonomi ummat, sekaligus ber-DAMPAK pada pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar).


























