Makassar, Kabar PROFESIANA,co,id:
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin mengemukakan, Zakat, Infak, dan Sedekah, atau bahasa kerennya ZIS tidak dipandang sebatas urusan ibadah ritual. melainkan instrumen keadilan sosial dan ekonomi yang dirancang untuk mengikis kesenjangan antara orang berada dan kurang.
Karena itulah, saat menerima pimpinan BAZNAS Makassar masing masing H. Usman Sofian bersama wakil ketua I, II, III, dan IV (H.Yusran Sofian, Abdul Azis Ilyas, H. Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani), di ruang kerjanya, Kamis, 3 September 2026, Munafri Arifuddin mendorong optimalisasi pengumpulan, dan pengelolaan ZIS merasuk ke dalam semua lini profesi.
Walikota Munafri mengaku, optimalisasi ZIS di semua lini profesi adalah sebuah ikhtiar strategis untuk memperluas basis kebaikan. Di antaranya guru, ASN, P3K, honorer, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.
Usman Sofian mengapresiasi pernyataan Walikota Munafri Arifuddin. Ia menyebut, orang nomor satu di Ibukota Sulawesi Selatan itu bukan saja telah membuka jalan, melainkan telah meniupkan semangat baru dalam dunia ZIS.
“Bapak Walikota telah meniupkan bola kebaikan. Beliau telah membuka kebaikan untuk semua. Karena itu, ZIS itu sendiri bukan lagi sekadar kewajiban di ujung Ramadhan, melainkan gaya hidup (lifestyle) modern. Termasuk didalamnya mereka yang sukses di berbagai profesi,” tuturnya.
Uso—sapaan akrabnya melihat, selama ini, kesadaran berzakat, berinfak, dan bersedekah, kerap kali diidentikkan dengan sektor formal tertentu saja, seperti ASN atau pengusaha. Padahal, jika ditarik lebih luas, para dokter di ruang-ruang praktiknya, dosen di ruang kuliah, pengacara di gedung pengadilan, arsitek yang merancang cakrawala kota, hingga para content creator dan pelaku ekonomi digital—semuanya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa untuk ber-ZIS.
Menyinggung zakat profesi, Uso mengaku, adalah mereka yang menerima pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, serta aparat keamanan. Hal serupa juga berlaku pada penerimaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.
Seluruh ZIS yang dikeluarkan mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah. “Dari ZIS itulah, dapat membantu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil, seperti tersurat dalam kita suci Al-Qur’an,” tutup Uso. (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)


























