Revolusi Akal Tiruan telah membawa manusia memasuki babak baru peradaban. Teknologi ini kini mampu menyusun laporan ilmiah, menerjemahkan bahasa, menganalisis data, menghasilkan karya kreatif, membantu keputusan, dan mendukung penelitian. Pendidikan, pemerintahan, industri, kesehatan, media, dan pelayanan publik pun semakin bergantung pada kemampuannya. Persaingan bangsa tidak lagi hanya ditentukan sumber daya alam dan kekuatan ekonomi, tetapi juga kemampuan menguasai data, teknologi, dan pengetahuan.
Di balik revolusi itu, terdapat kenyataan yang harus disadari: Akal Tiruan tidak pernah berpikir di luar bahasa. Ia belajar dari kata, kalimat, buku, jurnal, dokumen, percakapan, dan berbagai pengetahuan yang direpresentasikan dalam bahasa. Karena itu, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan infrastruktur pengetahuan. Semakin kaya, berkualitas, terdokumentasi, dan hadir suatu bahasa dalam ruang digital, semakin besar peluang bahasa tersebut menjadi dasar pengembangan Akal Tiruan yang cerdas dan berdaya saing.
Di sinilah, politik bahasa Indonesia harus memasuki babak baru. Selama ini bahasa Indonesia terutama dipahami sebagai bahasa persatuan, bahasa negara, dan sarana komunikasi. Fungsi itu tetap penting, tetapi tidak lagi cukup. Pada abad ke-21, bahasa Indonesia harus ditempatkan sebagai bahasa ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, dan Akal Tiruan. Politik bahasa tidak boleh berhenti pada pembinaan penggunaan bahasa yang baik dan benar; politik bahasa harus membangun ekosistem bahasa yang mampu menghasilkan, menyimpan, dan mengalirkan pengetahuan bangsa.
Indonesia sebenarnya memiliki fondasi konstitusional yang kuat. Sumpah Pemuda 1928 meneguhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkannya sebagai bahasa negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memberikan landasan bagi pembinaan, pengembangan, pelindungan, dan penggunaan bahasa Indonesia. Kini, amanat tersebut perlu dibaca secara visioner: bahasa Indonesia harus berdaulat bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang digital dan ruang algoritmik.
Tantangannya nyata. Data digital global masih didominasi bahasa internasional. Akibatnya, banyak model Akal Tiruan memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam memahami bahasa-bahasa tersebut. Jika produksi pengetahuan berbahasa Indonesia terbatas, kita berisiko mengalami ketergantungan ganda: menggunakan teknologi yang dibangun dengan bahasa lain sekaligus membiarkan Indonesia dipahami melalui perspektif bahasa lain.
Persoalan ini bukan sekadar soal bahasa, melainkan soal kedaulatan pengetahuan, budaya, identitas, dan cara bangsa memandang dirinya sendiri. Karena itu, Indonesia membutuhkan agenda politik bahasa yang lebih strategis. Korpus digital bahasa Indonesia harus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan. Istilah ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus distandardisasi.
Buku, jurnal, karya ilmiah, naskah, dan dokumentasi budaya harus didigitalisasi. Riset linguistik komputasional perlu diperkuat. Bahasa Indonesia harus diintegrasikan secara serius dalam pengembangan Akal Tiruan nasional. Semua itu membutuhkan Infrastruktur Linguistik Nasional yang mempertemukan bahasa, data, ilmu pengetahuan, budaya, dan teknologi.
Agenda ini bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga kebahasaan. Ia adalah tanggung jawab bersama. Perguruan tinggi bertanggung jawab memperbanyak ilmu dalam bahasa Indonesia. Guru dan dosen bertanggung jawab membangun budaya literasi bermutu. Peneliti bertanggung jawab menghasilkan pengetahuan yang dapat diakses. Industri teknologi bertanggung jawab mengembangkan teknologi yang memahami bahasa dan konteks Indonesia. Media dan kreator bertanggung jawab memperkaya ruang digital dengan konten bermutu.
Generasi muda dapat berkontribusi melalui artikel ilmiah, konten edukatif, dokumentasi budaya, ensiklopedia digital, dan inovasi berbasis bahasa Indonesia.
Kesadaran inilah yang perlu menjadi gerakan sosial kebahasaan. Jangan sampai kita hanya menjadi pengguna teknologi yang canggih, tetapi miskin data dan pengetahuan dalam bahasa sendiri. Kita harus memastikan bahwa bahasa Indonesia hadir dalam mesin pencari, pangkalan data, perangkat lunak, perpustakaan digital, model bahasa, dan berbagai layanan publik masa depan. Dengan demikian, bahasa Indonesia tidak sekadar bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi ikut menentukan arah perubahan tersebut.
Berdaulat dalam bahasa berarti berdaulat dalam pengetahuan; berdaulat dalam pengetahuan berarti memiliki kemampuan menentukan masa depan sendiri. Inilah politik bahasa yang hidup, sadar, dan berdaulat.
Dari sinilah, kesadaran politik bahasa harus tumbuh: setiap tulisan yang kita hasilkan, setiap istilah yang kita bakukan, setiap pengetahuan yang kita dokumentasikan, dan setiap konten bermutu yang kita hadirkan di ruang digital sesungguhnya ikut menentukan bagaimana Indonesia dibaca oleh teknologi masa depan.
Kita perlu memperkenalkan Kedaulatan Linguistik Digital, Korpus Kebangsaan,
Ekosistem Bahasa Cerdas, Akal Tiruan Berdaulat, dan Infrastruktur Linguistik Nasional sebagai agenda bersama. Konsep-konsep tersebut menegaskan bahwa bahasa Indonesia harus menjadi sumber pengetahuan, bukan sekadar objek teknologi.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan manusia yang cerdas dan teknologi yang maju. Kita membutuhkan bahasa yang berdaulat untuk menopang keduanya. Jika Sumpah Pemuda 1928 menjadikan bahasa Indonesia perekat persatuan, maka abad ke-21 menuntut kita menjadikannya fondasi ilmu pengetahuan, inovasi, dan Akal Tiruan nasional.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah bahasa Indonesia mampu memasuki masa depan, melainkan apakah kita bersedia membawanya ke sana? Kedaulatan bahasa tidak akan lahir dari satu kebijakan. Ia lahir dari jutaan tindakan kebahasaan yang dilakukan bersama. Maka, memperkuat bahasa Indonesia di era Akal Tiruan adalah tugas negara, tanggung jawab institusi, dan kewajiban setiap warga bangsa.
Dr. Mahmudah, M.Hum., Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar


























